BPIH untuk Provinsi Lampung Naik Rp 200 Ribu
Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2018 tersebut, BPIH untuk Provinsi Lampung adalah Rp 34,5 juta atau naik Rp 200 ribu
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasubbag Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Istutiningsih menyatakan Keputusan Presiden (Kepres) tentang BPIH memang sudah keluar.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2018 tersebut, BPIH untuk Provinsi Lampung adalah Rp 34,5 juta atau naik Rp 200 ribu dibanding tahun lalu
Baca: Anda Sering Duduk dengan Menyilangkan Kaki? Ternyata Bisa Berdampak Buruk Terhadap Tubuh
"Namun kita saat ini masih menunggu KMA dan kepdirjen yang akan mengatur secara rinci tentang waktu pelunasan," ungkapnya, Rabu, 11 April 2018.
Menurutnya, segera dinformasikan ke publik ketika KMA dan kepdirjen tersebut sudah diterbitkan. "Nanti kita bisa informasikan lewat konferensi pers agar masyarakat tahu," paparnya.
Baca: Tekab Polres Tanggamus Tangkap 2 Pencuri Ponsel
Ia menyatakan, penetapan kenaikan BPIH tahun 2018 sesuai dengan ketetapan Kepres karena biaya pajak dari pemerintah Arab Saudi yang juga naik.
"Kemudian, makan yang semula sebanyak 25 kali saat ini ditingkatkan menjadi 40 kali," paparnya.
Sementara, untuk subsidi pemerintah provinsi itu merupakan wewenang dari pemeritah provinsi dengan persetujuan DPRD. "Nah, untuk jumlah kuota haji di tahun 2018 sebanyak 7.020 (di luar petugas) berdasarkan KMA No 109 tahun 2018 tentang Kuota Haji," tambahnya. (eka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/haji_20160913_194756.jpg)