Pilgub Lampung 2018

Ingat, Cagub Lampung Wajib Beber Donatur Kampanye! Ini Aturannya

Setelah melaporkan rekening dan dana awal, cagub-cawagub wajib menyampaikan daftar penyumbang dana kampanye.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Dana Kampanye Pasangan Cagub-Cawagub Lampung. 

- Penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye: 20 April

- Penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye: 24 Juni

- Pengumuman hasil audit dana kampanye: 11-13 Juli

- Kesepakatan KPU dan paslon, dana kampanye Pilgub Lampung maksimal Rp 72 miliar

- Ketidakpatuhan pelaporan dana kampanye bisa terkena sanksi pembatalan calon

* Aturan Main

- Peraturan KPU 5/2018 tentang Dana Kampanye, pasal 7

- ayat 1: dana kampanye dari partai atau gabungan partai paling banyak Rp 750 juta

- ayat 2: dana kampanye dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta

- ayat 3: dana kampanye dari kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta

- ayat 4: dana kampanye dari partai, gabungan partai, perseorangan, atau kelompok atau badan hukum bersifat kumulatif selama penyelenggaraan kampanye

Rp 4,5 M hingga Rp 1 Juta

Dalam laporan rekening dan dana awal kampanye pada 15 Februari lalu, pasangan cagub-cawagub nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia memiliki dana terbesar mencapai Rp 4,53 miliar.

Dana yang berdasarkan laporan bersumber dari pribadi pasangan calon itu tersimpan di BRI.

Pasangan calon nomor urut 2 Herman HN-Sutono memiliki dana awal kampanye Rp 1 miliar yang juga bersumber dari pribadi pasangan calon. Dana ini tersimpan di rekening BNI.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved