Pilgub Lampung 2018
Ingat, Cagub Lampung Wajib Beber Donatur Kampanye! Ini Aturannya
Setelah melaporkan rekening dan dana awal, cagub-cawagub wajib menyampaikan daftar penyumbang dana kampanye.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Sementara pasangan petahana M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri saat itu belum menyertakan sumbangan dari pasangan calon maupun pihak lain.
Petahana yang memiliki rekening dana kampanye di Bank Mandiri itu baru melampirkan pembukaan rekening khusus dengan saldo awal Rp 1 juta.
Kemudian pasangan calon nomor urut 4 Mustafa-Ahmad Jajuli dalam laporan awalnya menyebutkan sumbangan dari pasangan calon Rp 10 juta. Dana ini tersimpan di BRI.
Rekomendasi untuk Anda