Pilgub Lampung 2018

Ingat, Cagub Lampung Wajib Beber Donatur Kampanye! Ini Aturannya

Setelah melaporkan rekening dan dana awal, cagub-cawagub wajib menyampaikan daftar penyumbang dana kampanye.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Dana Kampanye Pasangan Cagub-Cawagub Lampung. 

Sementara pasangan petahana M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri saat itu belum menyertakan sumbangan dari pasangan calon maupun pihak lain.

Petahana yang memiliki rekening dana kampanye di Bank Mandiri itu baru melampirkan pembukaan rekening khusus dengan saldo awal Rp 1 juta.

Kemudian pasangan calon nomor urut 4 Mustafa-Ahmad Jajuli dalam laporan awalnya menyebutkan sumbangan dari pasangan calon Rp 10 juta. Dana ini tersimpan di BRI.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved