Debt Collector Terkapar Usai Tarik Motor yang Tunggak Cicilan, Alasan Pelaku Mengejutkan

Nggak dikasih-kasih (kuncinya), motor juga bukan punya saya, ya tanpa pikir panjang saya tikam dengan pisau.

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
dokumentasi
Suasana di kantor Adira pasca penusukan. 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Seorang debt collector terkapar usai ditusuk seorang pengguna motor yang tak terima kendaraannya ditarik pihak leasing.

Motif penusukan juru tagih (debt collector) perusahaan pembiayaan (leasing) di tempat parkir Adira Finance Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, Senin (23/4) lalu, akhirnya terungkap.

Pelaku mengaku kesal dibohongi oleh dua debt collector, yang salah satunya menjadi korban.

Saat dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (25/4), Muhammad Firnanda alias Yosef (22), warga Brabasan RT 004/001, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, menceritakan kronologi kejadian.

Yosef menuturkan, awalnya mereka bertemu di depan Puskemas Kedaton, Jalan Teuku Umar.

Baca juga: Gelombang Laut Selat Sunda Selatan Hari Ini 8 Agustus 2022 Capai 4 Meter

Baca juga: Gua Matu di Pesisir Barat, Lampung Miliki 299 Anak Tangga dan Mitosnya Ada 12 Kerajaan Gaib

Ketika itu, Yosef yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino sempat beradu argumen dengan Zulyadin (34) dan rekannya Rezal (34) yang akan menarik motor tersebut.

"Tapi saya bilang ini motor punya kakak sepupu, tinggal di perumahan Way Huwi, dan saya tidak tahu kalau motor itu nunggak," katanya.

Akhirnya, lanjut Yosef, mereka mencapai satu kesepakatan untuk ke kantor Adira Finance di Jalan Gajah Mada Tanjungkarang Timur.

"Saya bilang buru-buru, mau kerja di koperasi di Korpri, terus diajak ke kantornya untuk tanda tangan surat dan janji motor tidak ditarik," jelasnya.

Setelah di kantor, Yosef mengaku kaget karena surat yang diajukan ke dia adalah surat berita acara penarikan sepeda motor.

Baca juga: Aktivis Perempuan Lampung Surati Bawaslu RI, Nilai Tim Seleksi Langgar Konstitusi

Baca juga: 160 Randis Menunggak Pajak, Inspektorat Pesisir Barat Sebut Pengelolaan Aset Lemah

"Terus saya ajak keluar di halaman parkir Adira. Saya minta kuncinya mana karena saya mau kerja, tetap nggak dikasih dan motor ditahan," akunya.

Yosef pun mengaku emosinya makin memuncak, karena korban tak kunjung menyerahkan kunci motor yang dibawanya.

"Nggak dikasih-kasih (kuncinya), motor juga bukan punya saya, ya tanpa pikir panjang saya tikam dengan pisau yang ada di pinggang saya," ujarnya.

"Saya nekat tusuk dia (Zuliyadin), saya tidak terima dibohongin," ungkapnya.

Sebelumnya menurut Rezal, rekan korban, sepeda motor Yamaha Fino yang dikendarai pelaku sudah menunggak cicilan selama dua tahun.

"Jadi pelaku ini mengurus motornya yang sudah menunggak 33 kali. Motornya pelat Bogor (F). Sudah selesai pengurusannya, motornya terpaksa menginap karena menunggak itu," tutur Rezal di Mapolsek Tanjungkarang Timur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius pada bagian punggung sehingga dibawa ke Rumah Sakit Graha Husada untuk mendapatkan perawatan. Pantauan Tribun, korban dirawat di kamar nomor 337 lantai 3 Rumah Sakit Graha Husada.

Pada Selasa (24/4), korban mengenakan kaos hitam dan infus masih terpasang di tangan kiri.

Korban ditemani tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan berjilbab.

Namun pihak keluarga korban menolak memberikan keterangan terkait kondisi Zulyadin.

Terancam Lima Tahun Penjara

PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung masih mendalami terkait senjata tajam yang dibawa tersangka penusukan terhadap debt collector.

"Jadi akan kami dalami apakah ini buat jaga-jaga untuk dept collector atau dibawa setiap hari," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono, Rabu (25/4).

Harto mengatakan, barang bukti yang disita yakni sebilah pisau, baju berlumuran darah milik korban, dan rekaman CCTV.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelasnya.

Harto mengatakan, pelaku mengaku nekat menusuk korban lantaran kecewa karena merasa dibohongi.

Sampai di kantor Adira Finance, ternyata tersangka diminta menandatangani surat berita acara penarikan. Harto menuturkan, kendaraan yang akan ditarik sendiri bernopol F.

"Jadi motor ini dari Bogor, dan dibawa oleh tersangka dari sana ke Bandar Lampung," tuturnya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved