Berita Lampung

160 Randis Menunggak Pajak, Inspektorat Pesisir Barat Sebut Pengelolaan Aset Lemah

Inspektur Pesisir Barat Hendri Dunan mengatakan, sebagian besar 160 randis milik Pemkab Pesisir Barat menunggak pajak, aset dari Lampung Barat

Tribunlampung.co.id/Arif Saidal
Inspektur Pesisir Barat Lampung Henry Dunan menilai pengelolaan aset lemah hingga akibatkan randis menunggak pajak selama bertahun-tahun, Minggu (7/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat- Insepektorat Pesisir Barat Lampung menilai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lalai hingga mengakibatkan 160 randis menunggak pajak selama bertahun-tahun.

Inspektur Pesisir Barat Henry Dunan mengatakan, sebagian besar 160 randis milik Pemkab Pesisir Barat menunggak pajak, aset dari Lampung Barat.

Aset randis itu kemudian dihibahkan kepada Kabupaten Pesisir Barat saat pemekaran pada 2013 lalu, kini malah ditemukan menunggak pajak.

Sebagian randis yang dihibahkan itu merupakan kendaraan roda dua dan roda tiga

"Kendaraan hibah dari Lampung Barat sudah tidak bisa digunakan atau mangkrak, sehingga kendaraan itu dibiarkan begitu saja," ungkapnya.

Baca juga: Cabai di Pesisir Barat Lampung Turun Jadi Rp 65 Ribu per Kg

Baca juga: Cerita 2 Nelayan Pesisir Barat, Lampung Hilang 5 Hari di Laut Pasrah ke Allah di Samudra Hindia

"Ini juga pernah menjadi temuan BPK pada 2018, memang kelemahannya kita ini di bagian aset, makanya capaian
monitoring center comporotion (MCP) atau sistem yang diciptakan KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi ini bagian aset  yang paling rendah, artinya aset kita tidak tercatat dengan baik," sambungnya.

Dikatakan Henry, Pemkab Pesisir Barat setempat merencanakan pelelangan kendaraan yang tidak layak pakai tersebut, namun hingga saat ini belum juga terealisasi. 

Menurut Henry, pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan telah beberapa kali mengajukan pelelangan kepada BPKAD namun masih belum ada tindak lanjut dari pihak terkait. 

" Seharusnya jika memang kendaraan tersebut tidak lagi bisa dipakai, maka harusnya pihak terkait mendata dan menghilangkan daftar kendaraan tersebut dari Aset Daerah," ucapnya.

" Tetapi ini sebagian kendaraan itu masih tetap terdaftar dalam Aset Milik Daerah sehingga pajaknya tetap terhitung dari tahun ke tahun," lanjutnya.

Tambah dia, kendaraan hibah dari Lampung Barat itu, kalau barangnya tidak ada jangan didafar lagi jadi barang milik daerah. Tapi dihapuskan. 

" Cara menghapusnya ada mekanismenya dicari dulu bangkainya dimana, kalau tidak ketemu dibuatkan berita acaranya, kalau bangkainya ketemu di lelang," bebernya.

Baca juga: Lembutnya Pasir Pantai Kampung Jawa Pesisir Barat Lampung, Cocok Buat Bermain Anak

Baca juga: 160 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Pesisir Barat Lampung Menunggak Pajak

"Tugasnya masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bekerja sama dengan bidang Aset, kenapa tidak berjalan  karena bidang aset kita lemah", lanjutnya.

Kemudian, untuk anggaran pajak pada kendaraan dinas bekas Kabupaten Lampung Barat itu dirinya menyakini tidak ada dalam anggaran setiap OPD.

Namun kata dia, untuk kendaraan Dinas yang memang masih terpakai dalam setiap OPD ada anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan, perawatan, serta operasionalnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved