Didakwa Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun, Terdakwa BLBI Demam Tinggi dan Sesak Napas

Di akhir persidangan, kuasa hukum menyampaikan kondisi kliennya yang mengalami sakit serius.

Editor: nashrullah
tribunnews/felicia
Syafruddin Arsyad Tumenggung, terdakwa kasus dugaan korupsi BLBI, memberikan keterangan seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018). 

Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).

Seusai mendengarkan dakwaan, Syafruddin mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa.

"Jelas dakwaan tadi itu error in persona, yang menjual bukan saya dan juga saya mengikuti seluruh aturan. Nanti Pak Yusril akan menyampaikan lebih detail kepada rekan-rekan," kata Syafruddin.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved