Alasan Diaktifkannya Kembali Koopsusgab, Pasukan Elite TNI Penumpas Teroris
Pengaktifan kembali Koopsusgab TNI seharusnya dilihat sebagai reaksi yang dilakukan pemerintah atas aksi yang dilakukan para pelaku teror.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Serangkaian teror bom di beberapa daerah di Indonesia selama beberapa waktu terakhir direspons serius oleh pemerintah.
Personel TNI yang berasal dari sejumlah satuan elite matra darat, laut, dan udara dipanggil secara khusus untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
Para personel TNI terlatih itu tergabung dalam Komando Operasi Khusus Gabungan TNI atau Koopsusgab TNI.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko kepada wartawan, Rabu (16/5/2018), mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pengaktifan kembali Koopsusgab TNI itu.
Baca: Untuk Menuju Masjid Sejauh 200 Meter, Ferdinal Harus Berhenti 4 Kali
"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI, sudah direstui oleh Pak Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)," ujar Moeldoko.
Diketahui, pertama kali, Koopsusgab dibentuk saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI pada Juni 2015. Namun, beberapa waktu kemudian dibekukan.
Pengaktifan kembali Koopsusgab TNI seharusnya dilihat sebagai reaksi yang dilakukan pemerintah atas aksi yang dilakukan para pelaku teror.
Maksudnya, reaksi ini adalah sebuah langkah yang harus diambil pemerintah demi mengembalikan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti semula.
Baca: Kronologi dan Surat Terakhir yang Dibaca sang Imam Sebelum Wafat
"Bahasanya, saat ini adalah hukum alam, hukum aksi dan reaksi. Begitu teroris melakukan aksi, kita beri reaksi. Kita melakukan aksi, mereka bereaksi. Itu sudah pasti," ujar Moeldoko.
Moeldoko tak menjelaskan kapan tepatnya pengaktifan kembali Koopsusgab TNI itu. Namun, ia memastikan saat ini personel terlatih itu sudah mulai bekerja.
Secara umum, tugas Koopsusgab TNI adalah membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
Payung Hukum
Saat ditanya adakah payung hukum untuk pengaktifkan kembali Koopsusgab TNI itu, awalnya Moeldoko mengatakan, "enggak perlu payung hukum."
Namun selanjutnya, Moeldoko mengklarifikasi bahwa perbantuan Koopsusgab TNI atas Polri saat ini belum maksimal.

Sebab, revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum disahkan oleh DPR.
Baca: Mengaku Cawabup, 2 Tahanan Rutan Kota Agung Tipu 4 Korban