Politikus Ini Ungkap Aliran Dana Suap ke Bosnya di Gerindra Lampung

Zainuddin menerima langsung uang tersebut dari Taufik, lalu menyerahkannya kepada Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Gunadi Ibrahim.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Safruddin
Tribunnews.com
Konpers KPK OTT Lampung Tengah 

Ia mengaku pernah disuruh Mustafa mengambil titipan berupa uang senilai Rp 1,5 miliar.

Baca: Tanpa Ubah Ukuran, Begini Cara Kirim Gambar di WhatsApp dan Tidak Pecah

Zainuddin menerima langsung uang tersebut dari Taufik, lalu menyerahkannya kepada Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Gunadi Ibrahim.

"Saya disuruh (oleh Mustafa) bertemu Pak Taufik (Kepala Dinas PU), lalu saya sendiri yang terima Rp 1,5 miliar, kemudian saya serahkan ke Ketua DPD Gerindra, Gunadi Ibrahim," kata Zainudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Selain itu, Zainuddin mengaku menerima Rp 45 juta. Namun, uang tersebut sudah ia serahkan kepada KPK.

Wakil Ketua III DPRD Lamteng dari PKS, Joni Hardito, juga mengaku sudah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp 27,5 juta.

Senada, Ketua Fraksi PDI-P di DPRD Lamteng Raden Zugiri juga telah menyerahkan uang sebesar Rp 155 juta kepada komisi antirasuah tersebut.

Uang itu dikembalikan secara bertahap oleh Raden Zugiri. "Pertama Rp 30 juta, lalu kembalikan Rp 65 juta, dan terakhir Rp 60 juta. Uang itu dari Pak Natalis (tersangka dengan berkas terpisah)

Pernah Diperiksa

Sementara itu, Gunadi belum berhasil dikonfirmasi Tribun. Nomor selulernya tidak aktif sejak Senin sore sampai malam pukul 22.00 WIB.

Catatan Tribun, Gunadi pernah diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap berkode "cheese" tersebut.

Ia dicecar selama enam jam, dari pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, pada 9 Maret lalu.

Ketika itu, Gunadi enggan menjelaskan mengapa dirinya ikut dipanggil sebagai saksi. Ia pun tak mau berkomentar apa saja keterangan yang diberikan kepada penyidik KPK.

"Pokoknya sebagai saksi. Kalau pertanyaan (penyidik) seputar apa, saya lupa.

Itu harusnya ditanyakan ke KPK," ucap Gunadi setelah menjalani pemeriksaan.

Nama Gunadi juga masuk dalam surat dakwaan Mustafa dan Taufik Rahman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved