Pemilu 2019

KPU Tetap Larang Mantan Napi Korupsi Maju Pileg 2019

KPU RI tetap melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Editor: Yoso Muliawan
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Sidang paripurna DPR RI beragendakan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu, Kamis (20/7/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI teguh pada pendirian terkait aturan mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif 2019.

KPU memastikan larangan tersebut dengan merujuk rancangan Peraturan KPU.

Anggota KPU RI Viryan Aziz menyatakan, pihaknya tetap berpegang pada rancangan PKPU yang melarang eks napi kasus korupsi berpartisipasi dalam Pileg 2019.

Ini menyikapi kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dan KPU RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018) lalu.

"KPU tetap pada draf (rancangan) peraturan yang sudah ada. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg (calon anggota legislatif)," ujar Aziz melalui ponsel, Rabu (23/5/2018).

Dalam pembacaan kesimpulan RDP, Selasa lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Mafiroh menyebut Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu RI sepakat ketentuan itu kembali pada pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan napi yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri dalam pemilu.

Dengan catatan, selama yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa ia pernah berstatus napi.

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, Komisi II beserta Kemendagri dan Bawaslu RI bersepakat meminta KPU tetap berpedoman pada UU Pemilu.

"Saya kira, kesimpulan rapat sudah jelas. 'Bolanya' sekarang ada di KPU," katanya.

(Dylan Aprialdo Rachman/Bayu Galih)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tetap Larang Mantan Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg pada Pemilu 2019".

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved