Lima Strategi Perlawanan Perempuan Madura Terhadap Pernikahan Dini

Tiadanya batasan definitif usia minimal boleh nikah dalam hukum Islam kerap menjadi legitimasi pernikahan dini.

Editor: Yoso Muliawan
Legum Locus
Ilustrasi Pernikahan Dini 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tiadanya batasan yang definitif tentang usia minimal boleh nikah dalam hukum Islam kerap menjadi legitimasi bagi orangtua di Indonesia untuk menikahkan anak perempuan di bawah 16 tahun.

Dampaknya, di negeri ini, satu dari lima perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah sebelum mereka berusia 18 tahun.

Survei UNICEF menunjukkan bahwa tradisi, agama, kemiskinan, ketidaksetaraan gender, dan ketidakamanan karena konflik menjadi alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak-anak di Indonesia.

Secara struktural, advokasi untuk menaikkan batasan minimal usia nikah perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun menemui tembok buntu. Sebab, hakim Mahkamah Konstitusi cenderung konservatif.

Perkawinan anak-anak tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan. Melainkan juga di Madura, daerah yang memiliki tingkat kawin anak-anak tinggi di Jawa Timur.

Di Sampang, terdapat 17,47% kasus kawin anak, Pamekasan 19,39%, dan Sumenep 41,72%. Dari 9.000 pernikahan per tahun di Sumenep, lebih 60% adalah praktik kawin anak.

Kawin anak merupakan tradisi yang dianggap masyarakat harus diikuti oleh anak-anak perempuan di daerah ini, sehingga mereka tidak boleh menolak.

Orangtua akan menanggung aib jika mereka menolak perkawinan yang sudah diinginkan oleh orangtuanya.

Keadaan ini diperburuk oleh budaya bahwa orangtua akan malu jika anak perempuannya sudah praban (gadis), tetapi belum mendapatkan jodoh.

Meskipun demikian, ada anak-anak perempuan yang tidak hanya menerima pernikahan ini, tetapi juga melawan dengan berbagai cara untuk mengakhiri ikatan pernikahan.

Dalam riset di Kecamatan Dungkek, Sumenep, tahun 2017, dengan data dari 25 informan yang menikah saat masih anak-anak, menunjukkan hampir semua yang menjadi pengantin muda berakhir dengan perceraian.

Mereka menikah pertama kali pada usia 7-15 tahun, baik secara bawah tangan (siri) maupun yang dicatatkan di pemerintah.

Anak-anak perempuan di kecamatan itu terpaksa menerima pernikahan anak dengan berbagai alasan. Baik yang diramaikan dengan pesta ngala’ tumpangan atau hanya selamatan.

Terungkap bahwa motif utama orangtua menikahkan anak-anak adalah ngala’ tumpangan. Ini merupakan tradisi mengambil kembali sumbangan (dalam bentuk uang dan kebutuhan pokok seperti beras) yang sudah diberikan kepada saudara dan tetangga yang lebih dulu menggelar pesta pernikahan.

Uang sumbangan yang didapat dari satu pesta nikah ini berkisar Rp 100 juta-200 juta. Adapun orang biasanya menyumbang mulai ratusan ribu sampai jutaan rupiah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved