Pilgub Lampung 2018
Jubir Herman HN-Sutono Adukan Yusuf Kohar ke Bawaslu Lampung
Diduga ikut menghadiri kampaye pasangan calon nomor satu, pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar diadukan ke bawaslu
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga ikut menghadiri kampaye pasangan calon nomor satu, pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar diadukan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung oleh juru bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut dua Herman-Sutono, Minggu 27 Mei 2018.
Baca: Robby Purba Mengalami Hal Aneh di Studio Usai Buka Bersama, Begini Penampakannya
Rakhmat Husein juru bicara paslon nomor 2, menyebutkan Plt Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar diduga menghadiri kampanye terbuka paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung M. Ridho Ficardo - Bachtiar Basri di Kelurahan Gedung Pakuwon, Telukbetung Selatan, Jumat 25 Mei 2018, jam 15.00 - 18.00 wib.
Baca: Ini Upaya Polsek TkT Usai Amankan 8 Wanita Penghibur di Kedamaian
"Kami terpaksa harus mengingatkan Pak Yusuf Kohar dengan jalan ini (melaporkan ke Bawaslu) lantaran dia di hari Jumat lalu, 25 Mei 2018, menghadiri acara kampanye paslon no 1. Padahal beliau berstatus Plt kepala daerah yang seharusnya mengambil cuti jika ingin berkampanye," ungkapnya saat di kantor Bawaslu Lampung.
Masih kata, seharusnya Yusuf Kohar konsisten dengan ucapannya yang jelas terpampang di billboard yang terpasang di depan kantor Wali kota Bandar Lampung.
"Jelas terpampang diatas billboard tersebut, bahwa Yusuf Kohar selaku Plt Walikota Bandar Lampung menghimbau agar PNS Kota Bandar Lampung netral dan tidak melanggar aturan," tukasnya.
Husein menambahkan, sudah semestinya Yusuf Kohar menjalankan imbauannya dan bukan bualan kosong.
"Agar Pak Yusuf Kohar konsisten dengan ucapannya, siang ini, saya laporkan perkara Plt Wali kota diduga hadir di kampanye Ridho Bachtiar ke Bawaslu," tutupnya.