Pilgub Lampung 2018
Alasan Panwaslu Hentikan Kasus Dugaan Kampanye Tanpa Cuti Plt Walikota Yusuf Kohar
Panwaslu Bandar Lampung memutuskan kasus dugaan kampanye tanpa cuti Plt Walikota M Yusuf Kohar bukan pelanggaran.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Panitia Pengawas Pemilu Bandar Lampung memutuskan kasus dugaan kampanye tanpa cuti Pelaksana Tugas Walikota M Yusuf Kohar tidak memenuhi unsur pelanggaran pilkada.
Yusuf Kohar sebelumnya dilaporkan karena diduga menghadiri kampanye pasangan cagub-cawagub Lampung nomor urut 1 M Ridho-Bachtiar Basri, tanpa cuti.
Ketua Panwaslu Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan terlapor. Namun, menurut dia, saksi tidak hadir sampai tenggat waktu.
Pihaknya kemudian mengambil keputusan dari fakta dan keterangan yang ada.
"Pak Yusuf Kohar kooperatif, datang memberi klarifikasi. Tapi, dua saksi, Ibu Yeti dan Pak Syamsul Rizal, tidak hadir. Untuk itu, kami langsung mengkaji sesuai fakta dan keterangan yang ada," ujar Candra, Minggu (3/6/2018).
Anggota Panwaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto memastikan pihaknya menghentikan pengusutan kasus tersebut.
"Sesuai prosedur penanganan, kami maksimalkan sampai hari kelima, dan keluar putusan penghentian kasus karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pilkada," kata koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran ini.
Yahnu menerangkan, hasil kajian menyatakan kehadiran Yusuf Kohar tak memenuhi unsur kampanye sebagaimana Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye pasal 1 ayat 15.
"Selain hanya menghadiri acara dan di lokasi hanya duduk diam, berdasarkan keterangan, Yusuf Kohar hadir di luar jam kerja, yaitu pukul 17.30 WIB atas undangan Ibu Yeti, pemilik rumah tempat kegiatan buka puasa bersama dengan anak yatim piatu," jelas Yahnu.