Jangan Lupa Bayar Zakat, Niat dan Tata Caranya Lengkap Ada di Sini
Zakat Fitrah hanya ditunaikan dan batas akhirnya sebelum Khatib Idul fitri naik di atas mimbar.
Jika menggunakan uang untuk berzakat harus disesuaikan dengan harga beras yang akan dizakatkan.
"Memang ada perbedaan ulama untuk membayar zakat fitrah berupa beras yakni 2 kg 7 ons, dan ada yang 2,5 kg.
Tapi jika merujuk rasullah maka zakat fitrah itu jumlahnya dua sak, nah satu sak ini dua mud, dan satu mud ini ada 6 ons, jadi 6 kali empat, jadi ada 2,4 kg, meski demikian banyak dari masyarakat dan ulama menggunakan satuan 2,5 kg," sebutnya.
Adapun ketentuan membayar zakat fitrah, lanjut Soleh Bajuri, adalah orang yang mampu.
"Mampu yang dimaksud ini bukan secara umum yakni harta bendanya banyak bukan, tapi ketika orang masuk bulan satu syawal memiliki lebih dari apa yang dimakan itu sudah dianggap mampu, jadi wajib membayar zakat fitrah," terangnya.
Baca: Menhub Tinjau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni Hadapi Mudik Lebaran
Soleh Bajuri pun menjelaskan niat dari zakat fitrah ini cukup dari dalam hati.
Kalau pun dilafadzkan yakni
Nawaitu an ukhrija zakatalfitri annafsii fardon lillaahita'alaa.
"Artinya saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas diriku fardu karena Allah ta'alaa. Tapi yang terpenting niat dalam hati kita, Itu supaya untuk membimbing niat dan memudahkan hati kita," imbuhnya.
Soleh Bajuri menambahkan begitu juga dengan niat zakat mal, yang hampir sama dengan zakat fitrah yakni berniat dalam hati.
Adapun lafadznya yakni
Nawaitu an ukhrija zakata maalin farda lillaahita'alaa.
"Artinya saya berniat mengeluarkan zakat hartaku karena Allah ta'ala. Yang terpenting niatnya dalam hati," tandasnya. (nif)