Jangan Lupa Bayar Zakat, Niat dan Tata Caranya Lengkap Ada di Sini

Zakat Fitrah hanya ditunaikan dan batas akhirnya sebelum Khatib Idul fitri naik di atas mimbar.

Editor: Safruddin
net
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadan, umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah.

Zakat Fitrah ini bagian tak terpisahkan dari amaliah Ramadan. 

Zakat Fitrah hanya ditunaikan dan batas akhirnya sebelum Khatib Idulfitri naik di atas mimbar.

Dalam membayar zakat fitrah dan zakat mal perhatikan niat dan tata cara serta ketentuanya.

Baca: VIDEO CONTENT - Kapolda: Saya Siap Dicopot

Dalam istilah fiqih, zakat memiliki pengertian sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu.

Wakil Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung KH RM Soleh Bajuri menyebutkan zakat sendiri ada dua macam.

"Tujuannya agar badan kita bersih," ungkap Soleh Bajuri, Jumat 1 Juni 2018.

Soleh Bajuri menuturkan zakat fitrah sendiri dibayarkan saat bulan ramadan.

Dan bisa dibayarkan pada awal bulan ramadan.

Mengawali sesuatu boleh saja, tapi paling utama membayar zakat fitrah itu satu syawal atau sebelum imam naik mimbar.

"Jadi pagi-pagi sebelum salat idul fitri, imam sebelum naik mimbar itu memberikan zakat, itu paling utama dalam berzakat fitrah, tapi diperbolehkan membayar sebelum waktunya," katanya.

Berbeda dengan zakat mal, lanjutnya, yang mana zakat mal dibayar dalam kurun waktu satu tahun sekali untuk membersihkan harta benda.

Baca: Uang Tabungan 38 Tahun Lenyap Dalam Sekejap, Tukang Urut Dibuat Melongo Pasutri Ini

Namun utamanya di bulan syawal.

"Kalau zakat mal ada haul, dan untuk pokok pembayaran tergantung menzakatinya. Jadi ada aturan dan syarat-syaratnya," katanya.

"Contohnya dagangan itu dizakati selama satu tahun itu 2,5 persen dari harta dagangan selama satu tahun, dan akan berbeda lagi dengan harta panen hasil bumi," tambah Soleh.

Sedangkan zakat fitrah, kata dia, ada ketentuan pembayarannya.

Baca: Langit Seakan Ikut Berduka Saat Miliarder Muda Ali Banat Dimakamkan. Begini Penampakannya

Jika menggunakan uang untuk berzakat harus disesuaikan dengan harga beras yang akan dizakatkan.

"Memang ada perbedaan ulama untuk membayar zakat fitrah berupa beras yakni 2 kg 7 ons, dan ada yang 2,5 kg.

Tapi jika merujuk rasullah maka zakat fitrah itu jumlahnya dua sak, nah satu sak ini dua mud, dan satu mud ini ada 6 ons, jadi 6 kali empat, jadi ada 2,4 kg, meski demikian banyak dari masyarakat dan ulama menggunakan satuan 2,5 kg," sebutnya.

Adapun ketentuan membayar zakat fitrah, lanjut Soleh Bajuri, adalah orang yang mampu.

"Mampu yang dimaksud ini bukan secara umum yakni harta bendanya banyak bukan, tapi ketika orang masuk bulan satu syawal memiliki lebih dari apa yang dimakan itu sudah dianggap mampu, jadi wajib membayar zakat fitrah," terangnya.

Baca: Menhub Tinjau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni Hadapi Mudik Lebaran

Soleh Bajuri pun menjelaskan niat dari zakat fitrah ini cukup dari dalam hati.

Kalau pun dilafadzkan yakni
Nawaitu an ukhrija zakatalfitri annafsii fardon lillaahita'alaa.

"Artinya saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas diriku fardu karena Allah ta'alaa. Tapi yang terpenting niat dalam hati kita, Itu supaya untuk membimbing niat dan memudahkan hati kita," imbuhnya.

Soleh Bajuri menambahkan begitu juga dengan niat zakat mal, yang hampir sama dengan zakat fitrah yakni berniat dalam hati.

Adapun lafadznya yakni
Nawaitu an ukhrija zakata maalin farda lillaahita'alaa.

"Artinya saya berniat mengeluarkan zakat hartaku karena Allah ta'ala. Yang terpenting niatnya dalam hati," tandasnya. (nif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved