Bawaslu Larang Pemilih Selfie di Bilik Suara, Siapkan Langkah Pencegahan Seperti Ini

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung melarang pemilih berfoto selfie di dalam bilik suara.

Editor: Safruddin
The Daily Oktagon
ilustrasi selfie 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung melarang pemilih berfoto selfie di dalam bilik suara.

Mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu mengimbau calon pemilih tidak membawa telepon selular ke bilik suara karena melanggar prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber).

Baca: Tak Punya Surat Pemberitahuan Memilih, Ini Saran KPU Lampung untuk Tetap Bisa Mencoblos

"Tidak boleh foto selfie (di dalam bilik suara), apalagi untuk memfoto surat suara setelah dicoblos. Kita nanti akan melakukan pencegahan," kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah, Selasa 26 Juni 2018.

Menurut dia, pemilih juga tidak boleh membawa handphone ke dalam bilik suara. Hal itu diatur dalam Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018.

"Ada pidananya juga. Kita mengimbau agar warga yang menyalurkan hak pilihnya untuk tidak membawa handphone atau alat perekam lainnya," kata dia.

Khoir menambahkan, larangan memfoto surat suara yang sudah dicoblos ini mencegah praktik politik uang pascabayar.

Dalam praktik curang ini, modusnya adalah pemilih yang merekam surat suara akan dibayar ketika rekaman tersebut diperlihatkan kepada pelaku politik uang.

Baca: Jangan Golput! 5 Kerugian Jika Tidak Menyalurkan Hak Suara di Pilkada

"Jadi (pemilih) nyoblos dulu, ditunjukkan lalu dibayar. Pemilih pemula kan belum tentu semuanya tahu bahwa itu adalah kegiatan yang tidak boleh. Maka, kami harapkan jajaran pengawas di semua TPS itu tegas kepada pemilih. Jika ketahuan melakukan langsung ditindak untuk tidak melakukannya lagi," kata Khoir.

Calon Siapkan Saksi

Sementara itu, empat pasangan calon di Pilgub Lampung sudah menyiapkan masing-masing saksi di TPS.

Tim paslon nomor urut 1, M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, melalui liaison officer (LO) Levi Tuzaidi, mengaku menyiapkan satu saksi resmi di dalam TPS.

Namun, ada juga saksi lainnya dari unsur relawan dan elemen partai pengusung.

"Kalau saksi di dalam TPS kan memang hanya satu orang yang diperbolehkan. Tetapi, kalau di luar TPS ada beberapa dari relawan, termasuk elemen partai pengusung seperti Partai Demokrat ikut memantau. Ini sekaligus untuk mengawal suara dari TPS secara berjenjang," kata Levi.

Baca: Sore Ini Lembaga Survei Umumkan Hasil Hitung Cepat Pilgub Lampung, Pilbup Lampura dan Tanggamus

Sementara paslon nomor urut 2, Herman HN-Sutono, menyiapkan 45 ribu saksi di 15 ribu TPS se-Lampung. "Kita sudah siapkan 45 ribu saksi, baik di dalam TPS maupun gugus penggerak di luar TPS.

Mereka itulah yang mengawal suara calon kita, karena di TPS ini rentan terjadi kecurangan, makanya kita kawal ketat," kata Watoni Nurdin, tim pemenangan Herman-Sutono .

Sementara paslon nomor urut 3. Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik) menyiapkan dua saksi di setiap TPS.

Selain untuk antisipasi kecurangan di TPS, para saksi itu juga menjadi ujung tombak pengawalan suara secara berjenjang.

Baca: Pelanggan Komplain Dapat Ayam Goreng Diduga Busuk, CEO Restoran: Benar Gak dari Tempat Kami?

"Jumlah TPS di Provinsi Lampung saat ini sebanyak 15.006 TPS, dan kita siapkan 1 TPS itu dua saksi," kata Tony Eka Chandra, Ketua Tim Pemenangan Arinal-Nunik.

Terpisah, paslon nomor urut 4, Mustafa-Jajuli, melalui humas DPW PKS Lampung Sabih, menyebutkan sudah melakukan pembekalan saksi dan akan menempatkan satu saksi di setiap TPS. "Insya Allah semua TPS ada saksi," kata Sabih.(ben)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved