Pilgub Lampung 2018
Saksi 2 Paslon Pilgub Lampung Tolak Tanda Tangani Hasil Pleno KPU Tanggamus
Dua saksi paslon Pilgub Lampung menolak tandatangani formulir DB-KWK yang mencantumkan hasil pleno KPU Tanggamus.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dua saksi paslon Pilgub Lampung menolak tandatangani formulir DB-KWK yang mencantumkan hasil pleno KPU Tanggamus.
Menurut saksi dari paslon 1, Kintoko dan Prayitno, alasan penolakan karena paslon masih ajukan gugatan ke Bawaslu Lampung dan Bawaslu Pusat.
"Kami menilai pilkada saat ini diindikasikan money politic yang dilakukan paslon peserta, sedangkan dari penyelenggaraan tidak ada masalah," ujar Kintoko, Kamis 5 Juli 2018.
Baca: Buka Tas di Sekolah, Siswa Ini Kaget Ada Ular Kobra di Antara Buku-buku, Begini Nasibnya Sekarang
Baca: Drama Kontroversial Mamah Dedeh, Berujung Permohonan Maaf Secara Langsung di Televisi Nasional
Alasan yang serupa juga diungkap saksi dari paslon 2, Herman-Sutono, yakni, Furkon dan Indra.
"Ada hal-hal yang mencederai proses demokrasi maka kami menolak tanda tangan," ujar Furkon.
Sedangkan saksi yang tandatangani DB-KWK hanya saksi dari paslon 3, yakni Suripin dan saksi paslon 4, Afian AR, serta para komisioner KPU disaksikan komisioner Panwas Tanggamus. (tri yulianto)