Begal Sadis di Jalur Rawan Lampung Tengah Diungkap, Begini Modusnya
Apabila para pelaku kejahatan sudah meresahkan maka kita akan melakukan tindakan tegas seperti penembakan
Penulis: syamsiralam | Editor: Heribertus Sulis
GUNUNGSUGIH, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Begal bersenjata api yang kerap beraksi di Lampung Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah.
Polisi meringkus Hanapi (18), saat akan kembali beraksi di sekitaran jalur Padang Ratu, Rabu (4/7).
"Tersangka mengincar pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Gunung Sugih- Padang Ratu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Resky Maulana saat menggelar ekspose, Rabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Kampung Fajar Bulan.
Di kediaman Hanapi, polisi menemukan senjata api rakitan dan dua butir amunisi.
Menurut Resky, senjata api rakitan itu biasa dipakai tersangka saat beraksi.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua pasang kaca spion motor, dan plat kendaraan.
"Pengakuan tersangka baru satu kali beraksi. Tapi kami masih terus lakukan pengembangan perkara untuk mencari TKP lain," ujar Resky Maulana.
Selain menjerat Hanapi dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, tersangka juga dikenakanUU darurat kepemilikan senjata api dengan ancaman 12 tahun.
Dalam beraksi, Hanapi ternyata tidak sendiri. Ia selalu bersama seorang rekannya.
Mereka berbagi peran saat melakukan pembegalan.
Hanapi yang mengendarai sepeda motor sedangkan rekannya yang bertugas sebagai eksekutor.
Modusnya dengan cara memepet sepeda motor korban yang melintas.
"Dipepet dan kita cabut kuncinya (motor korban). Setelah itu korban kita ancam pakai senjata api rakitan supaya jangan melawan," kata Hanapi.
Hanapi tidak mengakui senjata api rakitan yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya. "Itu milik rekan saya (masih buron)," terangnya.