Rekam Jejak Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Lampung Asal PAN yang Jadi Tersangka KPK

Rekam Jejak Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Lampung Asal PAN yang Jadi Tersangka KPK

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: taryono
Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditentukan melalui Agus Bhakti.

"ZH (Zainudin) meminta Kepala Dinas PUPR untuk berkoordinasi dengan ABN (Agus Bhakti), termasuk untuk fee proyek," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Dalam kasus ini, Zainudin, Agus Bhakti, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek.

Menurut Basaria, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018, di Dinas PUPR.

Sebanyak 15 proyek itu senilai total Rp 20 miliar.

KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan.

Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.

Peran Zainuddin Hasan & Gilang

KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan sebagai tersangka.

Adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang Ramadhan.

Suap tersebut diduga sebagai fee atas 15 proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

"Diduga, pemberian terkait fee proyek sebesar 10-17 persen di Dinas PUPR Lampung Selatan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Menurut Basaria, diduga Zainudin mengatur proses lelang proyek agar Gilang dapat memenangkan seluruh proyek di Dinas PUPR.

Adapun, 15 proyek yang diberikan kepada Gilang tersebut senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan.

Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.

Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan uang Rp 200 juta yang diduga bagian dari fee sebesar Rp 400 juta.

Uang tersebut untuk empat proyek, yakni Box Culvert Waysulan oleh CV Langit Biru.

Kemudian, proyek rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa oleh CV Langit Biru.

Selain itu, proyek peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug oleh CV Menara 9.

Kemudian, peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota oleh CV Laut Merah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.

Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved