Korban Dugaan Penipuan Anggota Dewan Sebut Barang Bukti Ada 2 Dus

Eti mengaku, setelah dirinya melapor, terlapor sempat menjanjikan untuk melunasi utang-utangnya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Eti, pemilik toko material, menyerahkan barang bukti ke Polda Lampug, Senin, 30 Juli 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Proses hukum perkara dugaan penipuan yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Lampung Abdul Haris terus berlanjut.

Korban bernama Eti kembali mendatangi Polda Lampung untuk menyerahkan barang bukti, Senin, 30 Juli 2018.

Pemilik toko material bangunan Pacific yang berada di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung itu mengaku diminta datang untuk melengkapi berkas sebagai barang bukti.

"Saya ke sini untuk melengkapi barang bukti. Tapi, belum saya bawa nota-nota terkait proyek. Karena ada dua dus. Ya sebesar Aqua (air mineral)," tutur Eti.

Baca: Bayar Material Pakai Cek Kosong, Anggota DPRD Lampung Dilaporkan ke Polda

Eti mengaku, setelah dirinya melapor, terlapor sempat menjanjikan untuk melunasi utang-utangnya.

"Tapi, sampai akhir bulan ini belum ada iktikad. Tapi, masih ada satu hari," katanya.

Meski demikian, Eti mengaku telah membuka pintu mediasi agar ada jalan keluar secara kekeluargaan.

"Pintu mediasi sudah saya buka. Tergantung dari sana, mau memanfaatkan gak," tandasnya.

Abdul Haris sebelumnya mengatakan bahwa laporan Eti ke Polda Lampung hanya untuk merusak nama baiknya. Dia juga mengaku sudah mengangsur pembayaran utangnya.

Baca: Mengaku Rugi Rp 3 Miliar, Pengusaha Material Bangunan Laporkan Anggota DPRD Lampung

"Terkait utang piutang, setiap minggu saya bayar dia Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Bahkan, mobil saya sudah diambil sama dia. Jadi sudah beberapa bulan ini saya bayar terus," ujarnya.

Haris diadukan ke Polda Lampung karena diduga tidak membayar utang pembelian material bangunan di toko milik Eti. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 3 miliar. Laporan Eti bernomor LP/1018/VISI/2018/SPKT, Sabtu, 14 Juli 2018. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved