2,5 Jam Diperiksa KPK, Wabup Lamsel Nanang Ermanto: Pemeriksaan Biasa

Satu di antara saksi yang diperiksa adalah Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Wabup Lamsel Nanang Ermanto (kanan) seusai diperiksa di Polda Lampung, Senin, 30 Juli 2018. 

Kemudian, kantor PT 9 Naga Emas di Jalan Kepayang, Bandar Lampung dan rumah pribadi anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr Harun II Agus Salim, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Selain itu, rumah Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Selanjutnya, rumah Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika, Rajabasa, Bandar Lampung dan rumah Gilang Ramadan di Jalan Sagitarius, Rajabasa, Bandar Lampung.

Dari enam lokasi tersebut, sejauh ini diamankan sejumlah dokumen anggaran dan proyek, serta catatan-catatan keuangan terkait perkara yang disidik KPK.

"Penggeledahan masih berlangsung. Berikutnya KPK akan mempelajari bukti-bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.

Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya. Masing-masing Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Sedangkan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Zainudin, Agus, dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus.

Zainudin juga meminta Agus berkoordinasi dengan Anjar mengenai permintaan fee dari kontraktor. (hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved