Kasus Tanah Bodong di Jl Flamboyan Labuhan Dalam, Saksi-saksi Segera Dipanggil Kembali
Polresta Bandar Lampung terus memproses kasus pelaporan jual beli tanah bodong di Jalan Flamboyan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung terus memproses kasus pelaporan jual beli tanah bodong di Jalan Flamboyan, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo menegaskan kasus ini masih dalam penanganan dan tengah memanggil beberapa saksi kembali.
"Saksi-saksi sudah kami panggil, tapi sempat tidak hadir, jadi kami panggil lagi," ujarnya, Senin, 6 Agustus 2018.
Baca: Kasus Buang Bayi di Segalamider, Sepasang ABG Jalani Gelar Perkara
Baca: Kapolresta Bandar Lampung: Kalau Membiarkan Narkotika Masih Beredar, Saya Gantung Anggota Saya
Saat ditanya kapan pemanggilan ulang ini, Harto mengaku akan mengecek kembali.
"Ya nanti kami cek lagi, dan kami gelar lagi," tutupnya.
Sempat diberitakan, Polresta Bandar Lampung setidaknya telah memanggil terlapor dan beberapa saksi atas kasus jual beli tanah bodong ini.
Kuasa hukum pelapor Daniel Tri Hardanto (43) dari Kantor Hukum Hamami dan Rekan, Hamami, menuturkan, terlapor atas nama Nica Sandra sudah dipanggil oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
"Terlapor sudah dipanggil, bahkan penyidik juga memanggil beberapa saksi kemarin, Senin, 30 Juli 2018," kata Hamami, Selasa, 31 Juli 2018.
Lanjutnya, pemanggilan ini menyasar kepada Adi sebagai makelar atas jual beli tanah tersebut, kemudian ibu dan adik terlapor, yakni Wulan.
"Tapi Wulan dan ibunya tidak bisa hadir karena berhalangan dengan alasan sakit," ujar Hamami.
Lanjutnya, penyidik akan melakukan panggilan lagi terhadap para saksi tersebut.
"Ya kami berharap ini segera selesai. Kalau ada iktikad baik, kami buka pintu mediasi. Tapi kalau tidak ada, ya kami biarkan proses hukum berjalan," imbuh Hamami.
Sementara itu, Daniel sendiri berharap permasalahan ini segera dapat terselesaikan.
"Ya kami harap segera ada tindakan dari pihak berwajib," ujar dia.