Kasus Tanah Bodong di Jl Flamboyan Labuhan Dalam, Saksi-saksi Segera Dipanggil Kembali

Polresta Bandar Lampung terus memproses kasus pelaporan jual beli tanah bodong di Jalan Flamboyan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono (kedua kiri) 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengaku anggotanya tengah memproses kasus tersebut.

"Ya masih dalam proses ya. Kalau untuk saksi yang belum bisa hadir karena sakit itu, kami tunggu hingga sembuh. Yang jelas secepatnya," kata Murbani.

Sebelumnya diberitakan, merasa tertipu dengan jual beli tanah yang tidak ada wujudnya, seorang pria mengadukan penjual ke Polresta Bandar Lampung, Sabtu, 7 Juli 2018.

Kejadian ini menimpa Daniel Tri Hardanto (43), warga Rajabasa, yang merasa tertipu oleh terlapor Nica Sandra, dalam transaksi jual beli tanah seluas 150 meter persegi di Jalan Flamboyan, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang.

Daniel menuturkan, transaksi ini terjadi pada April 2017. Mulanya ia membeli tanah dari seorang penjual yang bernama Nica Sandra seharga Rp 70 juta.

Namun siapa sangka setelah bersepakat dan jual beli berlangsung, Daniel merasa terkecoh, lantaran tanah yang dibelinya dipasang pagar keliling oleh pihak keluarga. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved