Pilgub Lampung 2018
KPU Tetapkan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Terpilih Lampung pada Minggu 12 Agustus 2018
KPU Lampung akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan gubernur terpilih Lampung pada Minggu (12/8/2018) pukul 14.00 WIB.
Editor:
Ridwan Hardiansyah
Hal itu lantaran paslon satu dan paslon dua mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK.
Sebelum mengajukan gugatan ke MK, paslon satu dan paslon dua juga mengajukan tuntutan dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Bawaslu Lampung.
Setelah melakukan sidang, Bawaslu menolak tuntutan para pelapor, yakni paslon satu dan paslon dua.
Sidang berlangsung di Kantor Gakkumdu pada Kamis (19/7/2018) lalu.
Majelis pemeriksa yang diketuai Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah menilai, bukti–bukti yang diajukan pelapor tidak memenuhi unsur TSM dalam Pilgub Lampung 2018.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan dengan putusan Bawaslu RI, yang menyatakan hal serupa.
Status laporan Nomor 004/KB/BWSL/VII/2018 menyebutkan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, dan ditetapkan pada pleno yang berlangsung Jumat (10/8/2018).
Surat putusan tersebut terdiri dari dua poin.
Pertama, Bawaslu RI menolak keberatan pelapor.
Kedua, Bawaslu RI menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Lampung Nomor 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018.
Putusan Bawaslu RI langsung ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Abhan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah membenarkan adanya putusan Bawaslu RI.
Namun, ia mengaku belum membaca secara utuh isi putusan Bawaslu RI.
“Saya belum baca isinya lengkap,” terang Fatikhatul Khoiriah singkat. (beni yulianto)