Ridho Ogah Ajak Arinal Bahas KUA dan PPAS TA 2019, "Januari 2019 Masih Siapa Ya Gubernurnya"

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo akhirnya angkat bicara terkait dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo akhirnya angkat bicara terkait dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 903/6291/Otda perihal Arahan Kebijakan Dalam Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2019.

Ridho mengisyaratkan, dalam pembahasan KUA dan PPAS TA 2019 tidak akan mengikutsertakan gubernur terpilih periode 2019-2024 Arinal Djunaidi dan tim. Menurut Ridho, pembahasan KUA dan PPAS tersebut berdasarkan asas kepatutan.

Baca: Aturan Baru Keluar, Ridho Ficardo Harus Libatkan Gubernur Lampung Terpilih Bahas APBD 2019

Baca: Masih Lama Dilantik, Ini Yang Dilakukan Gubernur Lampung Terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim

“Secara tata aturan, mulai dari UU, kepres, perpres, permen, dan untuk daerah ada perda dan perkada. Terkait dengan itu (surat edaran kemendagri) kami melihat asas kepatutan. Landasannya adalah itu (asas kepatutan). Dimana apabila pada masa kepemimpinan pemerintahan yang merencanakan kemudian pelaksanaannya bukan pada pemerintahan itu, sudah sepatutnya dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan yang akan melaksanakan,” kata Ridho, Rabu (22/8).

Ridho menjelaskan, perencanaan APBD TA 2019 dilakukan di masa pemerintahannya. Untuk pelaksanaannya, kata Ridho, biasanya Presiden Joko Widodo akan memerintahkan untuk dimulai pada Januari 2019.

“Januari (2019) itu masih siapa ya gubernurnya?” tanya Ridho kepada awak media dan disambut dengan jawaban Ridho Ficardo oleh awak media.

“ Jadi saya akan mendiskusikannya dengan Pak Gubernur Ridho Ficardo. Karena yang merencanakannya saya, sedangkan pelaksanaannya mulai Januari sampai Juni 2019 itu Pak Ridho Ficardo. Sehingga, sudah sepatutnya saya mendiskusikannya dengan Pak Ridho Ficardo,” seloroh Ridho yang kemudian disambut tawa oleh awak media.

Saat disinggung, kapan ada koordinasi dengan gubernur terpilih, Ridho kembali enggan memastikannya. “Pada saat saya yang merencanakan, tetapi pelaksanaannya bukan Pak Ridho lagi, itu akan direncanakan dan didiskusikan untuk APBD Perubahan 2019. Berdasarkan asas kepatutan itu tadi,” tegas Ridho.

Ridho juga memastikan, Pemprov Lampung tidak pernah menerima surat apa pun dari DPRD untuk berkoordinasi dengan pihak lain dalam pembahasan APBD TA 2019 selain dengan DPRD Lampung. “Kalaupun ada surat dari DPRD (agar Pemprov berkoordinasi dengan pihak lain), kami akan menanyakan juga landasannya (hukum) apa. Karena bicara tata pemerintahan, berarti berbicara landasan aturan formal. Sementara surat tersebut sifatnya edaran,” jelas Ridho.

Ridho mencontohkan, untuk Kabupaten Tanggamus yang saat ini dijabat oleh Penjabat Bupati Zainal Abidin, sesuai dengan asas kepatutan tersebut, dan terkait dengan surat edaran Kemendagri, Pemprov Lampung telah mengarahkan agar pembahasan APBD TA 2019 dilakukan bersama-sama dengan Bupati Tanggamus terpilih Dewi Handajani.

“Itu sudah kami berikan arahan kepada Pak Zainal, sebagai Pj Bupati Tanggamus, untuk mengoordinasikannya dengan Bupati Tanggamus terpilih. Karena pembahasannya sudah dilakukan mulai sekarang, sedangkan pelantikan bupati definitif baru akan dilakukan pada 20 September. Pada saat itu, kemungkinan besar APBD TA 2019 sudah ketuk palu. Oleh karena itu, berdasarkan asas kepatutan tersebut, agar terjadi kesinambungan, maka harus dikoordinasikan,” tandas Ridho.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. Dalam surat edaran tersebut, dalam pembahasan rancangan APBD 2019, Kemendagri meminta kepada pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, dalam surat bernomor 903/6291/OTDA tertanggal 2 Agustus 2019 dan tertuju kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia, poin empat menyebutkan agar pemerintah daerah berkoordinasi lebih dulu dengan kada terpilih.

“Hal itu untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan pembangunan daerah. Oleh karena itu, dalam menyusun dokumen KUA PPAS dapat menyandingkan dengan visi dan misi serta program kepala daerah terpilih,” ujar Bahtiar, Kamis 16 Agustus 2018.

Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal menambahkan, rencananya rapat paripurna mengenai draft APBD Perubahan 2018 dan KUA PPAS APBD 2019 akan dilakukan pada 20 Agustus 2018. Namun, terus Dedi, karena keluarnya surat edaran Kemendagri tersebut, pihaknya menunda lebih dulu pembahasan KUA PPAS 2019.

“Mungkin seminggu atau dua minggu lagi baru ada pembahasan (KUA PPAS 2019). Untuk memberikan waktu koordinasi antara pemerintah daerah dengan gubernur terpilih. Kami targetkan untuk APBD Perubahan 2018 dan (APBD) murni 2019 bisa selesai akhir bulan ini. Tergantung masuknya draft dari eksekutif,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut, Kamis (16/8).

(val)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved