BREAKING NEWS LAMPUNG
Astaga, Uang Hasil Jambret untuk Beli Susu Anak
Soni nekat menjambret untuk memenuhi kebutuhan hidup. Salah satunya untuk membeli susu anaknya yang masih berumur tiga tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Repoter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Anggota komplotan spesialis jambret, Soni Saputra (24), mulai beroperasi sekitar pukul 21.00 WIB.
"Saya mulai beroperasi sekitar jam sembilan malam," ungkap Soni dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 27 Agustus 2018.
Soni menambahkan, sasarannya adalah perempuan yang hendak pulang kerja.
"Jadi kalau sudah dapat sasaran, langsung pepet dan ambil pakai tangan kiri. Sasaran kebanyakan HP Android," sebut Soni.
Soni nekat menjambret untuk memenuhi kebutuhan hidup. Salah satunya untuk membeli susu anaknya yang masih berumur tiga tahun.
Baca: 17 Kali Menjambret, Ini Daftar Lokasi Favorit Pelaku
"Uangnya buat beli susu. Biasanya dapat Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," tandas Soni.
Sempat menghilang selama satu bulan, pelaku jambret diciduk petugas Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung.
Pelaku bernama Soni Saputra (24), warga Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, setidaknya telah beraksi 17 kali.
Adapun modus operandi pelaku, lanjutnya, berboncengan sepeda motor dengan rekannya, Agil, yang sudah ditangkap dahulu.
"Biasanya sasarannya adalah wanita yang mengendarai motor matik dan meletakkan barang atau HP di dasbor depan motor," beber Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo.
Baca: Sudah 17 Kali Beraksi, Pelaku Jambret Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Setelah mendapatkan targetnya, kata Harto, pelaku langsung mengikuti dan merampas barang targetnya.
"Apabila melawan, para pelaku tak segan melakukan kekerasan dengan menendang korban hingga terjatuh," tegasnya.
Harto menambahkan, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk berfoya-foya.
"Pelaku kami sangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan," tandasnya. (*)