Pileg 2019
6 Calon DPD RI asal Lampung Wajib Mundur dari Jabatan Pengurus Parpol
Bakal calon anggota DPD yang menjadi pengurus parpol wajib menyerahkan surat pengunduran diri sebelum DCS diumumkan.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari 25 calon anggota DPD RI asal Lampung, enam di antaranya tercatat sebagai pengurus partai politik.
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa calon DPD tidak boleh menjabat pengurus parpol, KPU Lampung menggelar rapat, Selasa, 28 Agustus 2018.
Dalam rapat Verifikasi Perbaikan Syarat Calon dan Penandatanganan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD RI Dapil Lampung Peserta Pemilu Tahun 2019, diketahui ada enam dari 25 calon DPD yang berasal dari partai politik.
Untuk itu, sebelum pengumuman DCS calon senator asal Lampung pada 31 Agustus-2 September mendatang, mereka harus sudah melampirkan pengunduran diri sebagai pengurus parpol ke KPU Lampung.
“Berdasarkan putusan MK, balon anggota DPD harus mengundurkan diri dari pengurus parpol. KPU RI melakukan revisi PKPU 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD yang sudah diterbitkan dalam PKPU 26 Tahun 2018, pasal 60A,” kata Komisioner Bidang Hukum KPU Lampung Tio Aliansyah seusai rakor.
Baca: 11 Calon DPD RI Belum Lengkapi Berkas, Ditenggat Sampai 24 Juli
”Bakal calon anggota DPD yang menjadi pengurus parpol wajib menyerahkan surat pengunduran diri sebelum DCS diumumkan. DCS DPD akan diumumkan 31 Agustus sampai 2 September,” tambahnya.
Surat pengunduran diri, terusnya, akan disampaikan ke KPU RI dan menjadi dasar pengumuman DCS calon DPD asal Lampung.
“Kalau tidak mengumumkan pengunduran diri, tidak akan diumumkan di DCS,” kata Tio.
Jika surat pengunduran diri dari calon DPD disampaikan ke KPU sebelum pengumuman DCS, maka sebelum penetapan DPT calon DPD harus sudah menerima SK pengunduran diri dari parpol yang bersangkutan.
“SK pemberhentikan dari parpol wajib diserahkan ke KPU Lampung selambat-lambarnya tanggal 19 September sebelum ditetapkan DCT 20 September. Satu hari sebelum itu, SK pemberhentian dari parpol harus sudah diterima, dan nanti diumumkan nama pengurus parpol di DPD yang mundur,” katanya.
Menurut Tio, secara resmi mereka belum menerima pengunduran diri dari seluruh calon DPD yang berasal dari pengurus parpol.
Baca: Pentolan PBNU dan Adik Nunik Daftar DPD RI
Adapun enam calon DPD RI asal Lampung yang tercatat sebagai pengurus parpol yakni Ben Bella (Gerindra), Bustami Zainudin (PDI Perjuangan), Abdul Hakim (PKS), Andi Surya (Hanura), Taufik Hidayat (NasDem), dan M Alzier Dianis Thabranie (Golkar).
“Dari enam nama ini, yang saya tahu sudah menyerahkan pengunduran diri adalah Alzier, Bustami, dan satu lagi Abdul Hakim atau Ben Bela. Saya lupa. Yang jelas, Taufik dan Andi Surya belum,” kata mantan ketua KPU Lampung Utara ini.
Tio memastikan jika calon DPD tidak menyerahkan pengunduran diri tidak akan diumumkan dalam DCS alias pencalonannya bisa dibatalkan.