Marak Pengajuan Izin Cerai PNS Pemprov Lampung, Wagub Bachtiar Basri Tulis Status di FB

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri prihatin atas banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan izin cerai.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Safruddin
Tribun Lampung / Beni
Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri 

Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung, Muhammad Iqbal mengungkapkan, penurunan tersebut lantaran ASN yang hendak bercerai tidak serta merta dapat melakukan pengajuan ke pengadilan.

"Ini kasus perceraian khusus. Mereka harus terlebih dahulu mendapat izin atasan. Jika tidak, mereka bisa terkena sanksi," kata Iqbal.

Untuk perceraian ASN tersebut, Iqbal menjelaskan, penyebab mayoritasnya karena lokasi pekerjaan yang berbeda.

"Misalnya, pernah ada kasus ASN di Lampung Timur (Lamtim). Suaminya dipindahkan ke daerah lain. Ia mau istrinya juga pindah. Istrinya tidak mau karena keluarganya ada di Lamtim. Lama-lama, rumah tangga tidak harmonis, dan akhirnya bercerai," papar Iqbal.

Kasus perceraian ASN, menurut Iqbal, tidak hanya terjadi pada pemerintah daerah (pemda). Tetapi juga, instansi vertikal yang ada di Lampung. Meskipun, lokasi tinggal ASN tersebut tidak di Lampung.

Baca: Tak Menyangka Ternyata Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Ini Jago Melukis

"Karena gugatan cerai itu bisa didaftarkan berdasarkan domisili istri di KTP. Meskipun kerjanya di sini tetapi alamat KTP di Kalimantan sana, ya didaftarkan di sana," ucap Iqbal.

Sebelumnya, Rusli menyampaikan, perceraian ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Hal tersebut, kata Rusli, berlaku bagi penggugat maupun tergugat dalam kasus perceraian. Rusli menerangkan, penggugat wajib memperoleh izin dari atasannya.

Sementara, tergugat wajib memperoleh surat keterangan dari atasannya.

Atasan yang dimaksud, lanjut Rusli, adalah kepala daerah.

"Atasan punya waktu tiga bulan sejak menerima permintaan perceraian dari ASN, untuk memberikan pertimbangan, dan meneruskan secara hierarki ke pejabat di atas ASN tersebut," jelas Rusli.

Selama prosedur pengajuan izin tersebut, terus Rusli, atasan pun bisa melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi.

Baca: Ingat, PNS Cerai tanpa Izin akan Menerima Sanksi Berat

Adapun, ASN yang bercerai tanpa melalui prosedur tersebut, Rusli memaparkan, bisa mendapat sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Hukuman displin berat itu, di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Rusli. (val)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved