BREAKING NEWS LAMPUNG

Soal Agenda Neno Warisman ke Lampung, Polda Lampung Akan Kaji Izin Deklarasi #2019GantiPresiden

Terkait apakah kegiatan ini melanggar hukum atau tidak, Purwadi mengaku akan melihat dari izinnya terlebih dahulu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa, 28 Agustus 2018. 

Karena agenda itu sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU Tahun 2017 tentang Pencalonan Presiden.

Baca: Diadang Massa, Neno Warisman Tertahan di Bandara Pekanbaru Selama 3 Jam

"Jadi, gerakan #2019GantiPresiden merupakan antitesis gerakan yang sudah bergulir, yaitu 'Dua Periode' untuk Pak Jokowi. Ini gerakan sah, legal, dan konstitusional. Justru yang menolak dengan menebar spanduk-spanduk mengatasnamakan masyarakat Lampung yang membuat kegaduhan, karena menebar kebencian," kata Hermawan.

Ditegaskannya, gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum.

Bahkan, gerakan ini sah dan dilindungi UUD 1945.

Pasalnya, #2019GantiPresiden dilindungi negara sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

"Tagar #2019GantiPresiden merupakan hak konstitutional masyarakat yang berkeinginan ganti presiden di tahun 2019. Bukan termasuk makar atau sejenisnya," tukasnya.

Dia menambahkan, sebagai salah satu masyarakat Lampung, ia mendukung gerakan tersebut.

Bahkan, ia bersama tim ABR siap memberikan bantuan hukum untuk panitia deklarasi #2019GantiPresiden di Lampung.

"Tim ABR siap untuk memberikan bantuan hukum untuk panitia gerakan. Karena ini hak konstitusional warga. Gerakan ini sama seperti keinginan seorang bujang yang ingin menikah di tahun 2019," pungkasnya. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved