BREAKING NEWS LAMPUNG

Soal Agenda Neno Warisman ke Lampung, Polda Lampung Akan Kaji Izin Deklarasi #2019GantiPresiden

Terkait apakah kegiatan ini melanggar hukum atau tidak, Purwadi mengaku akan melihat dari izinnya terlebih dahulu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa, 28 Agustus 2018. 

Melalui Aliansi Masyarakat Lampung Cinta Damai, Rubiad menyatakan menolak gerakan #2019GantiPresiden yang inkonstitusional dan menolak segala bentuk gerakan yang dapat memecah persatuan bangsa untuk kepentingan politik.

"Kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat agar mengawal pesta demokrasi 2019 dengan menolak penyebaran isu sara dan hoaks untuk kepentingan Pemilu 2019,” kata dia.

”Terakhir, mendukung terselenggaranya Pemilu 2019 yang damai serta mendesak Polri untuk menindak tegas lalu menolak gerakan #2019GantiPresiden oleh Ibu Neno Warisman," tandasnya.

Menuai Pro dan Kontra

Neno Warisman berencana menghadiri deklarasi # 2019 GantiPresiden di Lampung.

Deklarasi dijadwalkan pada 7 September 2018 di Tugu Adipura, Bandar Lampung.

Belum lagi deklarasi dimulai, kini muncul kelompok yang pro dan kontra.

Ormas ORI Lampung terang terangan menyatakan aksi ini masuk kategori upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.

Menurut Ketua ORI Lampung Rasyid Aziz, apa yang dilakukan kelompok gerakan #2019 GantiPresiden telah masuk upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.

Baca: Ini Kelompok yang Pro dan Kontra Deklarasi #2019GantiPresiden di Lampung

"Kami telah mengirim surat keberatan secara resmi yang ditujukan ke Kapolda Lampung dan Kabinda agar menindak mereka, karena kegiatan itu diduga melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Rasyid.

Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan permusuhan dan bentrokan antara massa yang pro dan kontra.

Kemudian juga melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 Dan 11 karena dugaan pelanggaran.

"Kami minta polisi membubarkan acara tersebut. Kabinda berhak turun tangan sebagai deteksi dini, menangkal segala bentuk ancaman yang akan membahayakan NKRI sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen," katanya.

ABR: Tidak Melanggar Hukum

Direktur Advokat Bela Rakyat (ABR) Hermawan menilai agenda Neno Warisman ke Lampung untuk sosialisasi gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved