Pileg 2019

Loloskan Alhajar ke DCS, Gerindra Tanggamus: Bawaslu Sudah Adil

Kami apresiasi putusan majelis sidang sebab sudah sesuai dengan UU dan putusan MK, dan itu memenuhi unsur keadilan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/tri
Bawaslu Tanggamus memutuskan Alhajar Syahdan masuk DCS Pileg 2019. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - DPC Gerindra Tanggamus menyatakan keputusan Bawaslu telah memenuhi unsur keadilan bagi seorang bakal calon legislatif. 

Hal itu diungkapkan kuasa hukum DPC Gerindra Yormel, Rustam Aji, dan tim sebagai pihak pemohon di gugatan penyelesaian sengketa Pileg 2019.  

"Kami apresiasi putusan majelis sidang sebab sudah sesuai dengan UU dan putusan MK, dan itu memenuhi unsur keadilan," ujar Rustam, Kamis, 30 Agustus 2018.

Sebelumnya DPC Gerindra Tanggamus menggugat keputusan KPU Tanggamus sebagai pihak termohon terkait nama daftar calon sementara (DCS) Pileg 2019. Sebab, nama Alhajar Syahdan tidak masuk di dalamnya. 

Baca: Bawaslu Loloskan Alhajar ke DCS, KPU Tanggamus Pikir-pikir

Proses gugatan mulanya diselesaikan dalam tahap mediasi di Bawaslu Tanggamus. Namun karena tidak ada keputusan, sehingga harus diselesaikan di sidang ajudikasi. Hasilnya, Alhajar Syahdan dimasukkan dalam DCS.

KPU Tanggamus menyatakan pikir-pikir atas keputusan Bawaslu yang rekomendasikan nama Alhajar Syahdan masuk ke daftar calon sementara (DCS) Pileg 2019.

KPU Tanggamus diberi kesempatan oleh Bawaslu Tanggamus untuk mengoreksi hasil putusannya, dan permintaan koreksi diserahkan maksimal satu hari usai putusan dibacakan. 

Baca: VIDEO - Bawaslu Tanggamus Putuskan Alhajar Syahdan Masuk DCS Bacaleg Pileg 2019

"Kami pelajari dulu keputusannya, dan konsultasi ke KPU Lampung. Pastinya selama ini kami sudah jalankan peran sesuai dengan peraturan," kata Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, Kamis, 30 Agustus 2018.

Ia mengaku tidak kaget dengan keputusan Bawaslu Tanggamus yang berbeda dengan KPU Tanggamus. Hal itu dilihat dari yurisprudensi yang kaitannya dengan permasalah bacaleg mantan terpidana korupsi. 

Di luar itu, Otto mengaku akan menjalankan keputusan Bawaslu Tanggamus, yakni memasukkan nama Alhajar Syahdan, bacaleg DPC Gerindra, dalam DCS untuk Daerah Pemilihan Tanggamus 4. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved