2 Kernet Bus Kurir Sabu 2 Kg Divonis 17 Tahun Penjara

Persidangan empat awak Bus PMTOH yang kedapatan menyelundupkan 2 kg sabu dari Aceh memasuki babak akhir.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Persidangan awak Bus PMTOH yang kedapatan menyelundupkan 2 kg sabu, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 30 Agustus 2018. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Persidangan empat awak Bus PMTOH yang kedapatan menyelundupkan 2 kilogram narkoba jenis sabu dari Aceh telah memasuki babak akhir. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (30/8/2018), majelis hakim memvonis terdakwa Irfan (23) dan Hayudin (34), kernet bus, dengan hukuman 17 tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, Irfan dan Hayudin meneteskan air mata. Keduanya tak berkata apapun usai ketua majelis hakim Mansyur Bustami membacakan putusan.

"Iya, kena 17 tahun. Saya memang salah," ucap Irfan lirih kepada awak media usai sidang.

Sementara terdakwa Syarif (67) dan Armansyah (34) selaku sopir bus serta sopir cadangan mendapat vonis hukuman 12 tahun penjara. Keduanya tampak tegar mendengar pembacaan vonis tersebut.

Selain hukuman penjara, empat terdakwa ini mendapat vonis hukuman denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

"Apabila denda tidak bisa dibayar, maka diganti dengan 4 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Mansur Bustami saat sidang vonis sopir dan kernet bus kurir sabu.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ilsye Heryanti menyatakan menerima. Vonis majelis hakim tak jauh dari tuntutan JPU, yakni masing-masing 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atau 6 bulan penjara.

Dalam dakwaannya, JPU Ilsye menyatakan, keempat terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.

"Sebagaimana pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," papar JPU Ilsye.

Merujuk surat dakwaan, kasus penyelundupan narkoba ini bermula saat Irfan yang bekerja sebagai kernet Bus PMTOH mendapat order mengantar sabu dari Aceh. Beratnya, 4 kg.

Menurut Irfan, sabu tersebut milik seseorang berinisial AG. Dari 4 kg sabu, sebanyak 2 kg di antaranya diantar ke Palembang dan 2 kg lainnya diantar ke Jakarta.

"Karena terdakwa Irfani tidak sanggup mengantar barang tersebut sendirian, maka terdakwa Irfandi mengajak tiga rekannya. Dengan janji, (upah) Rp 10 juta setiap orang jika sampai ke tempat tujuan," beber JPU Ilsye.

Adapun tiga rekan Irfan masing-masing Syarif selaku sopir Bus PMTOH, Hayudin (kernet), dan Armansyah (sopir cadangan). Irfan dan rekan-rekannya membawa sabu 4 kg dari Aceh, lalu menurunkan sebanyak 2 kg di Palembang.

Selanjutnya, mereka meneruskan perjalanan ke Jakarta via Lampung. Tiba di Lampung tengah, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mencegat dan menggeledah Bus PMTOH. Tim menemukan sabu 2 kg di dalamnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved