Buronan Terpidana Korupsi di Lampung Ajak Keluarga Saat Kabur, Setelah 7 Tahun Akhirnya Tertangkap
Agus Ari Wibowo mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Hazairin sejak terpidana korupsi tersebut melarikan diri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terpidana kasus korupsi di Lampung, Hazairin SKM (48) akhirnya tertangkap, setelah sempat menjadi buronan selama tujuh tahun.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil menangkap Hazairin di Perum Kedamaian Asri Blok D, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Hazairin merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan jamban, dalam kegiatan pelatihan teknologi tepat guna (TTG) bidang air bersih dan kesehatan masyarakat di desa miskin tahun anggaran 2009, di Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung.
Baca: Terbukti Korupsi Ketika Jadi PNS Lampung, Buronan Ditangkap Saat Bangun Tidur Setelah 7 Tahun Kabur
Kasi Penkum Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Hazairin sejak terpidana korupsi tersebut melarikan diri.
"Dan, kami lakukan pencarian dan mendapatkan terpidana berada di Perum Kedamaian Asri Blok D Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung," ungkap Agus Ari Wibowo, Rabu (5/9/2018).
Penangkapan, lanjut Ari, dilakukan oleh tim gabungan intelijen dan pidsus, yang dipimpin langsung Plh Asintel Kejati Lampung.
"Kami amankan saat beliau ini baru bangun tidur, sekira pukul 06.40 WIB. Sehingga, beliau tidak bisa mengelak lagi," kata Agus Ari Wibowo.
Namun, lanjut Ari, terpidana sempat mengelak atau mangkir, dengan berpura-pura sedang sakit.
"Langsung kami lakukan pengecekan kesehatan, ternyata terpidana tidak sakit. Setelah dimintai keterangan, selama tujuh tahun, terpidana telah berpindah-pindah rumah kontrakan sebanyak empat kali," sebutnya.
Ari menjelaskan, terpidana telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bandar Lampung, dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 253K/Pidsus/2012 dalam perkara korupsi proyek pengadaan 59 jamban di Diskes Lampung.
"Setelah kami amankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan kemudian dilakukan eksekusi," tandasnya.
Hazairin SKM merupakan PNS yang menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Maret 2009 hingga Desember 2009 di Diskes Lampung.
Sebelumnya, Hazairin didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri hingga merugikan negara.
Hal itu dilakukan saat pelaksanaan kegiatan pelatihan teknologi tepat guna (TTG) bidang air bersih dan kesehatan masyarakat di desa miskin.
Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 1 miliar, yang bersumber dari APBD Lampung tahun anggaran 2009.
Hazairin telah melakukan tindak korupsi dengan merugikan negara hingga Rp 208.897.095.
Tindak korupsi yang dilakukan oleh Hazairin yakni saat dana anggaran sudah dicairkan.
Kegiatan TTG yang seharusnya berlangsung di 59 desa miskin, ternyata hanya berlangsung di 32 desa.
Hazairin terancam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.