Buronan Terpidana Korupsi di Lampung Ajak Keluarga Saat Kabur, Setelah 7 Tahun Akhirnya Tertangkap

Agus Ari Wibowo mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Hazairin sejak terpidana korupsi tersebut melarikan diri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hanif Mustafa
Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buronan selama tujuh tahun, Hazairin SKM. 

Majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan selama empat bulan.

Vonis Tanpa Terdakwa

Hazairin SKM melarikan diri sebelum majelis hakim memberikan vonis.

Menurut Agus Ari Wibowo, sebelum dinyatakan menghilang, terpidana tidak menghadiri sidang putusan atas korupsi pengadaan jamban.

"Jadi, terpidana ini telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan pelatihan teknologi tepat guna (TTG) bidang air bersih dan kesehatan masyarakat di desa miskin tahun anggaran 2009 Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung. Terdakwa sendiri tidak hadir dalam vonis putusan," ungkapnya.

Sidang putusan berlangsung pada 2011.

Selama menjalani sidang, Hazairin berstatus tahanan kota sehingga tidak ditahan.

"Tetapi, terpidana ini malah menghilang saat sidang terakhir. Sehingga, tetap diputuskan meskipun tidak ada terpidana," tutupnya.

Ajak Keluarga

Selama tujuh tahun menghilang, Hazairin SKM (48) telah berpindah rumah sebanyak empat kali di wilayah Lampung.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo di Kantor Kejati Lampung, Rabu (5/9/2018).

"Selama menghilang ini, terpidana berpindah rumah kontrakan sebanyak empat kali. Dan selama berpindah-pindah, terpidana bersama keluarganya," kata Ari.

Kejati, lanjut Ari, pernah sempat melakukan penangkapan terhadap Hazairin.

Namun saat hendak ditangkap, Hazairin lebih dahulu melarikan diri dan berpindah rumah.

"Jadi, terpidana ini berpindah-pindah rumah kontrakan, ini juga untuk mengelabui petugas," tandasnya.

Buru 25 Buronan

Hingga akhir Juli 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih memburu 25 orang, yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Total 25 buronan itu menjadi pekerjaan rumah kejati yang tercatat hingga Juli 2018.

Asisten Intel Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap mengungkapkan, pada 2017, total DPO sebanyak 32 orang.

Dari 32 orang DPO tersebut, papar dia, baru 7 orang yang tertangkap per Januari sampai Juli 2018.

"Tinggal 25 DPO yang terus dalam pencarian. Itu tugas intelijen untuk membantu pencarian dan penangkapan DPO-DPO di Lampung," kata Raja, saat Press Gathering di kantor Kejati Lampung, Jumat (20/7/2018).

Raja menegaskan, pihaknya bertanggung jawab atas perburuan 25 buronan tersebut.

Apalagi, jelas dia, Kejaksaan Agung saat ini sedang menggalakkan program Tabur, yaitu Tangkap Buruan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved