Buronan Terpidana Korupsi di Lampung Ajak Keluarga Saat Kabur, Setelah 7 Tahun Akhirnya Tertangkap

Agus Ari Wibowo mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Hazairin sejak terpidana korupsi tersebut melarikan diri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hanif Mustafa
Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buronan selama tujuh tahun, Hazairin SKM. 

"Dalam program ini, targetnya satu DPO (tertangkap) setiap bulan. Dan, kami setiap saat melakukan pencarian untuk penangkapan karena memang sudah menjadi tugas intel," ujarnya.

Cara kerja pihaknya dalam melakukan pencarian dan penangkapan, menurut Raja, sesuai dengan surat perintah kepala kejati.

"Kami setiap saat mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya. Baik dari media sosial maupun keluarga. Itulah cara-cara untuk mencari keberadaan DPO," katanya.

Jika DPO sudah tertangkap, lanjut Raja, kejaksaan negeri yang melakukan eksekusi terhadap DPO tersebut.

"Karena itu, kami selalu berkoordinasi dengan tim kejari," imbuhnya.

Terkait DPO utama, Satono, yang hingga kini belum tertangkap, Kepala Kejati Lampung, Susilo Yustinus memastikan, pihaknya terus memburu mantan Bupati Lampung Timur itu.

"Masih terus bergerak. Saya pun mengimbau agar dia (Satono) menyerahkan diri," ujarnya.

Susilo juga berharap, masyarakat turut berperan aktif dengan melapor jika mengetahui keberadaan Satono.

"Kami terus melakukan pelacakan sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kami tidak akan menyampaikan teknis pelaksanaannya. Petugas mudah-mudahan bisa menyelesaikannya. Kami optimistis," katanya. (hanif mustafa)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved