Karena Ulah Bintang, Pedagang dan Pengunjung Lari Ketakutan Keluar Transmart

Bintang Andromeda (25), terdakwa teror bom Transmart Lampung, pada Selasa 15 Mei 2018 lalu, saat ini menjalani sidang perdana

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bintang Andromeda (25), terdakwa teror bom Transmart Lampung, pada Selasa 15 Mei 2018 lalu, saat ini menjalani sidang perdana di ruang garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Sidang yang digelar pada Rabu pagi, 5 September 2018, berbeda dengan sidang yang biasa digelar.

Pantauan Tribun Lampung, saat sidang berlangsung Bintang Andromeda dikawal oleh puluhan anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjangnya.

Tak hanya itu, untuk berjaga-jaga anggota Brimob menurunkan satu mobil rantis (kendaraan taktis) Barracuda 4x4 lapis baja lansiran.

Selain itu nampak juga mobil penjinak bom terparkir di halaman pengadilan.

Baca: VIDEO TEASER: Heboh Dugaan Bom Transmart, Kapolda Imbau Warga Tenang

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mansur Bustami, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan membacakan dakwaan terhadap Bintang Andromeda.

Bahwa terdakwa dengan sengaja telah menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat secara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

"Adapun perbuatan terdakwa yakni sebagai berikut, pada hari Minggu 13 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa berada dirumahnya di Jalan KUPT Dikdisbudpar Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu, mendapat informasi adanya aksi bom bunuh diri di Surabaya, terinspirasi dengan kejadian tersebut, terdakwa membuka kanal Youtube mencari teknik pembuatan bom," ungkap JPU dalam persidangan.

Baca: BREAKING NEWS: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Hakim Pengadilan Negeri Liwa Ditangkap

Setelah mendapat video pembuatan bom, kata JPU terdakwa pada hari Selasa 15 Mei 2018, sekitar pukul 6.00 wib, bertempat di kamar kos-kosan sang pacar Lady Novelty Jalan Nusantara VI Labuhan Ratu, terdakwa merakit bom.

"Saat merakit bom, pacarnya tidak dilokasi, kemudian terdakwa merakit bom dengan dua botol minuman, tiga petasan, dan lima buah paku," tutur JPU.

Kata JPU, setelah bom rakitan jadi, terdakwa kemudian meninggalkan kos-kosan dan pergi kerja di BFI Finance Lampung untuk mendengarkan breafing.

"Sekitar pukul 07.30 wib, terdakwa membawa bom rakitan tersebut ke kantor. Setelah briefing, terdakwa mengunakan sepeda motor miliknya bernopol BE 8083 UH menuju MBK, rencananya terdakwa hendak meletakkan bom rakitan di bioskop XXI namun karena masih tutup ia ke baseman, namun disana banyak orang dan CCTV, maka terdakwa mengurungkan niatnya," jelas JPU.

Tak cukup disitu, JPU mengatakan, terdakwa kemudian pergi menuju ke mall Transmart sekitar pukul 10.00 wib untuk meletakkan bom rakitannya.

"Terdakwa langsung menuju ke lantai atas di CGV dan langsung ke toilet pria, kemudian meletakkan bom di toilet paling tengah, kemudian dia pergi ke rumah keluarganya di Jalan Mayjen Sutiyoso Kota Baru, Tanjungkarang. Di sini terdakwa mengaku ingin membuat heboh dan viral di sosial media," sebut JPU.

Lanjut JPU, sekitar pukul 11.00 wib, Mas Ronifajri melihat bom rakitan yang diletakkan oleh terdakwa, oleh saksi pertama temuan itu dilaporkan ke saksi kedua Heliza Noviana untuk kemudian diteruskan ke Securty Arif baru dilaporkan ke polisi.

"Atas kejadian tersebut, banyak pedagang dan pengunjung lari keluar, dan pengelola Transmart menutup sementara agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," sebutnya.

Kemudian, kata JPU, dari hasil penyelidikan yang disebut dalam berita acara laboratoris kriminalistik nomor lab: 59/BHF/2018 tanggal 18 Mei 2018 yang dibuat Puslabfor Bareskrim Polri cabang Palembang.

"Menyimpulkan bahwa barang yang dirakit oleh terdakwa dikategorikan sebagai bom rakitan/alat peledak yang belum lengkap dikarenakan tidak mempunyai detonator dan power, namun isian yang terdapat di serpihan mengandung bahan peledak jenis low explosive," tutur JPU.

JPU pun menerapkan ancaman pidana dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme Jo Undang-undang nomor 15 Tahun 2003 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Saat dibacakan dakwaan terdakwa Bintang nampak terlihat gelisah, bahkan Bintang tidak keberatan atas dakwaan JPU.

Hakim ketua Mansur pun menutup sidang dengan melanjutkan sidang pada Kamis 20 September 2018 mendatang.

"Acara kemudian diteruskan dengan pembuktian, jadi tanggal 20 September 2018," tandasnya.

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved