Oknum Pejabat Kanwil BPN Diciduk Tim Saber Pungli Polda Lampung
Kali ini OTT tim Saber Pungli melibatkan seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.Siapa dia?
"Kalau soal itu belum tahu, saya tahu baru dua orang, sementara masih saksi," bebernya.
Saat ditanya keduanya diamankan karena terkait soal pengadaan dana komputer, Yoyol belum bisa membeberkan.
"Ini masih diperiksa oleh Krimsus, kalau sudah tahu kami sampaikan," kata Yoyol.
Terkait barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta, Yoyol enggan mengomentari.
"Kami belum tahu, tapi rincianya nanti kami cek," tegas Yoyol.
Meski demikian, Yoyol mengaku pihaknya akan menelusuri uang yang diduga fee pengadaan komputer.
"Nanti kami lihat, (uang) dari laci itu dari mana, makanya kami cek nanti apa dari mana dapatkan uang tersebut, bagaiamana mendapatkan, siapa memberikan, namanya korupsi ya kena, korupsi ada yang menerima dan memberi," tandas Yoyol.
Kepala Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran Fauzan Suhadi langsung menghadap Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kusuma Dewangsa terkait oknum pejabat di jajaran Disdikbud yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Kepala Disdikbud sudah tahu (OTT), lagi Diklatpim 2 di Bandung, Jawa Barat. Kebetulan pas libur pulang, langsung menghadap saya, siang ini, sudah lapor," ujar Kusuma Dewangsa, Rabu (29/8).
Atas peristiwa OTT tersebut, Kusuma memastikan bahwa perbuatan itu yang melakukan adalah oknum.
Ia memastikan bahwa itu tidak ada sangkut pautnya dengan Pemda Pesawaran.
Baca: Mau Ikut Daftar CPNS 2018? Simak Nilai Seleksi Kompetensi Dasar yang Diumumkan Kemenpan RB
Sebab, kata dia, kepala daerah sudah berulangkali mengingatkan setiap kali ada pertemuan.
Pesan kepala daerah, kata dia, supaya dapat mewujudkan pemerintahan yang goodgovermant, bertanggungjawab dan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Makanya ini, adalah oknum yang memanfaatkan kesempatan," ujar Sekda.
Kusuma mengatakan, karena ini sudah ditangani oleh pihak yang berkompeten dalam hal ini kepolisian, sehingga menyerahkan kepada yang berwajib.
Kendati begitu, Kusuma berharap dalam prosesnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (nif)