Oknum Pejabat Kanwil BPN Diciduk Tim Saber Pungli Polda Lampung

Kali ini OTT tim Saber Pungli melibatkan seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.Siapa dia?

Editor: Safruddin
Wakapolda Brigjen Angesta Romano Yoyol 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus pejabat pungli yang diungkap tim Saber Pungli Polda Lampung kembali bertambah.

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Lampung kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungli.

Kali ini OTT melibatkan seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung., Selasa 4 September 2018.

Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol membenarkan atas penangkapan salah satu pejabat Kanwil BPN Provinsi Lampung.

"Iya benar, tapi saat ini masih dalam pengembangan," kata Yoyol, Rabu 5 September 2018.

Baca: Ribuan Koruptor Masih Berstatus PNS, KPK Salahkan Instansi yang Satu Ini

Terkait berapa orang yang diamankan, jumlah uangnya, Yoyol enggan membeberkan secara rinci.

"Itu nanti, tapi memang benar adanya penangkapan atas OTT, jadi nanti, karena perlu untuk dikembangkan dahulu," tandasnya.

Informasi yang dihimpun, oknum pejabat di Kantor Wilayah BPN adalah pejabat pengukur Tanah Kanwil BPN Lampung Berinisal E.

Yang mana diamankan beserta barang bukti uang sebesar Rp 50 juta untuk penggunaan sertifikat tanah.

Sebelum ini, Saber Pungli Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung melakukan OTT terhadap dua pejabat di Kabupaten Pesawaran.

Informasi yang dihimpun kedua pejabat ini adalah Kepala sekolah (kepsek) SMP 4 Pesawaran Zikri dan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pesawaran Chairul Anwar.

Keduanya dibawa oleh Ditkrimsus Polda Lampung saat serah terima bantuan komputer bersumber dari DAK 2018 di SMPN 2 Pesawaran, Selasa 28 Agustus 2018.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol membenarkan penangkapan kedua pejabat Pesawaran saat ditemui di Mapolda Lampung, Rabu 29 Agustus 2018.

"Iya kami melakukan OTT di Pesawaran, yang diamankan baru dua orang," tegasnya.

Baca: PLN Terus Berupaya Kurangi Defisit Kelistrikan

Saat ditanya, apakah benar keduanya adalah kepsek SMP 4 Pesawaran Zikri dan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pesawaran Chairul Anwar, Yoyol mengaku belum tahu secara pasti.

"Kalau soal itu belum tahu, saya tahu baru dua orang, sementara masih saksi," bebernya.
Saat ditanya keduanya diamankan karena terkait soal pengadaan dana komputer, Yoyol belum bisa membeberkan.

"Ini masih diperiksa oleh Krimsus, kalau sudah tahu kami sampaikan," kata Yoyol.

Terkait barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta, Yoyol enggan mengomentari.

"Kami belum tahu, tapi rincianya nanti kami cek," tegas Yoyol.

Meski demikian, Yoyol mengaku pihaknya akan menelusuri uang yang diduga fee pengadaan komputer.

"Nanti kami lihat, (uang) dari laci itu dari mana, makanya kami cek nanti apa dari mana dapatkan uang tersebut, bagaiamana mendapatkan, siapa memberikan, namanya korupsi ya kena, korupsi ada yang menerima dan memberi," tandas Yoyol.

Kepala Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran Fauzan Suhadi langsung menghadap Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kusuma Dewangsa terkait oknum pejabat di jajaran Disdikbud yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Kepala Disdikbud sudah tahu (OTT), lagi Diklatpim 2 di Bandung, Jawa Barat. Kebetulan pas libur pulang, langsung menghadap saya, siang ini, sudah lapor," ujar Kusuma Dewangsa, Rabu (29/8).

Atas peristiwa OTT tersebut, Kusuma memastikan bahwa perbuatan itu yang melakukan adalah oknum.

Ia memastikan bahwa itu tidak ada sangkut pautnya dengan Pemda Pesawaran.

Baca: Mau Ikut Daftar CPNS 2018? Simak Nilai Seleksi Kompetensi Dasar yang Diumumkan Kemenpan RB

Sebab, kata dia, kepala daerah sudah berulangkali mengingatkan setiap kali ada pertemuan.

Pesan kepala daerah, kata dia, supaya dapat mewujudkan pemerintahan yang goodgovermant, bertanggungjawab dan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Makanya ini, adalah oknum yang memanfaatkan kesempatan," ujar Sekda.

Kusuma mengatakan, karena ini sudah ditangani oleh pihak yang berkompeten dalam hal ini kepolisian, sehingga menyerahkan kepada yang berwajib.

Kendati begitu, Kusuma berharap dalam prosesnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (nif)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved