22 Bulan Tak Bayar Tagihan Senilai Rp 44 Juta, Listrik di Kantor Dinas di Lampung Utara Diputus
Wahab mengaku hanya membayar listrik kantor. Sebab, hanya itu yang dianggarkan. Sementara listrik di aula tidak dianggarkan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI – Meteran listrik di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara terpaksa diputus oleh petugas PLN. Pasalnya, kantor tersebut diduga tidak membayar tagihan rekening listrik selama 22 bulan.
"Saya tidak tahu kalau listrik di sini sudah diputus oleh pihak PLN. Setelah ditanyakan ke sana, mereka bilang belum membayar listrik selama 22 bulan terhitung dari Desember 2016 sampai September 2018 dengan jumlah dana sebesar Rp 44 juta," kata kepala Dinas PMD Lampura, Wahab di kantor setempat, Kamis (6/9/2018).
Baca: PLN Terus Berupaya Kurangi Defisit Kelistrikan
Baca: Selama 3 Bulan Tagihan Listrik Membengkak Hingga Rp 3,5 Juta
Wahab menjelaskan, meteran listrik di sini ada dua. Satu meteran berdaya 2.200 VA dan lainnya 6.600 VA.
Wahab mengaku hanya membayar listrik kantor. Sebab, hanya itu yang dianggarkan. Sementara listrik di aula tidak dianggarkan.
"PLN meminta untuk membayar setengahnya dari tunggakan itu agar meteran listrik bisa dipasang kembali. Kami baru membayar tunggakan selama 11 bulan dengan dana Rp 22 juta," katanya. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video