CPNS 2018
Pemerintah Resmi Buka Penerimaan CPNS 2018 untuk 238 Ribu Formasi, Baca 5 Tahapan Pendaftarannya
Untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, pemerintah berencana membuka sebanyak 238 ribu formasi.
Pada rapat terakhir Kemenpan RB Kamis (30/08/2018), Ada lima tahapan yang harus dijalani oleh pelamar ketika melakukan pendaftaran CPNS 2018.
Pada rapat tersebut dihadiri oleh Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana.
Selain Kepala BKN, turut hadir Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama BKN dan perwakilan dari sejumlah Kementerian dan Lembaga.
Dalam kesempatan tersebut, Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa BKN akan mematangkan koordinasi dengan instansi terkait.
Hal tersebut dilakukan guna memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran seleksi CPNS.
Koordinasi yang dilakukan diantaranya yaitu dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meminimalisasi kesulitan peserta dalam penginputan Nomer Induk Kependudukan.

Selain itu, Bima menyampaikan beberapa skenario dan implikasi terhadap rancangan jadwal penerimaan CPNS.
Turut memberikan paparan Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja tentang Kebijakan Pengadaan CPNS 2018 dan Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP Ernadhi Sudarmanto tentang Mitigasi Risiko Pengadaan CPNS.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengharapkan seluruh tim mengelola dengan baik pelaksanaan seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018.
Syafruddin juga menambahkan jika pelaksanaan seleksi harus memudahkan masyarakat salah satunya dengan mempermudah jangkauan lokasi tes.
Baca: Pemerintah Resmi Tetapkan Kuota CPNS 2018 Sebanyak 238.015 Orang, Berapa Kuota Lampung?
Berikut tahapan pendaftaran CPNS 2018 dari bkn.go.id:
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan selama minimal 15 hari kalender
3. Pelamaran (melalui sscn.bkn.go.id)
4. Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang)
5. Pengumuman hasil seleksi.