50 Ton Garam Beryodium Tak Sesuai Standar Disita, Pemilik Usaha: Izin Edar Masih Proses

Ariyanto (47), pemilik UD Tiga Permata, mengakui mengambil barang mentah garam belum diolah dari Jawa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Barang bukti garam tanpa izin edar disita Polda Lampung. 

Perhatikan Nomor BPOM

Masyarakat diimbau agar berhati-hati mengonsumsi makanan, khususnya garam. Sebelum mengonsumsi, masyarakat diminta memperhatikan nomor izin edar BPOM pada kemasan garam.

"Perhatikan kemasan garam, harus ada nomor izin edar dari BPOM RI," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono.

Budiman menjelaskan, jika garam beryodium tidak standar dan tanpa izin edar BPOM dikonsumsi, maka dalam jangka panjang bisa berpotensi menimbulkan sakit gondok.

"Dan juga bisa mengganggu tumbuh kembang anak atau yang disebut stunting (gangguan pertumbuhan), karena yodiumnya tidak sesuai standar," tegasnya.

Dalam kasus ini, Budiman mengungkapkan, pemilik UD Tiga Permata dijerat dengan pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 5 tahun.

"Sudah menjadi tersangka. Tapi karena hukumannya di bawah 5 tahun, maka tidak ditahan, hanya wajib lapor. Untuk pegawai, hanya saksi, karena mereka hanya kerja," tandas Budiman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved