BBPOM Ungkap Garam Layak Konsumsi Harus Mengandung 30 PPM Yodium
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung berkoordinasi dengan Polda Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Dok Polda Lampung
Petugas Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung saat melakukan pengecekan di UD Tiga Permata beberapa waktu lalu.
Antara garam beryodium dengan garam tanpa yodium atau beryodium tak sesuai standar, menurut Syamsuliani, tidak bisa dibedakan secara kasat mata. Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk memastikan adanya izin edar garam pada kemasan.
"Yodium harus ditambahkan ke dalam garam. Fungsinya, untuk mengatasi stunting (pertumbuhan lambat pada anak), gondok, dan terkait kecerdasan. Dalam garam, harus ada 30 PPM (part per million) yodium. Kalau tidak, maka tidak sehat. Makanya harus cek, ada izin edar dari BPOM atau tidak," tandasnya.
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video
Rekomendasi untuk Anda