Pileg 2019

Karut-marut Eks Koruptor Boleh Ikut Pileg 2019, Alhajar Pasrahkan pada Partai

Alhajar adalah satu-satunya bacaleg di Lampung yang tersandung aturan larangan eks koruptor jadi caleg.

Tribun Pekanbaru
Pileg 2019 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus masih menunggu instruksi KPU RI atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan larangan mantan terpidana korupsi maju jadi calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2019.

Sedangkan Partai Gerindra mendesak KPU langsung mengeksekusi putusan MA dengan memasukkan nama Alhajar Syahyan, bakal caleg untuk DPRD Tanggamus yang berstatus eks koruptor, dalam daftar calon tetap (DCT).

Alhajar adalah satu-satunya bacaleg di Lampung yang tersandung aturan larangan eks koruptor jadi caleg.

Ia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat penetapan daftar calon sementara (DCS).

Alhajar Syahyan
Alhajar Syahyan (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/TRI YULIANTO)

Namun, larangan eks koruptor jadi caleg yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2018 telah dibatalkan oleh MA.

Baca: PDIP Tanggamus Tak Khawatir Kehilangan Dukungan Pasca-PAW Alhajar

Di sisi lain, putusan MA memiliki batas waktu hingga 90 hari untuk ditindaklanjuti.

Sementara pengumuman DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang.

Alhajar pun pasrah atas polemik larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada Partai Gerindra.

"Ikut partai saja, sebab kami partai, ada struktur yang melekat. Dan gugatan itu juga atas nama partai, maka secara personal mengikuti," kata Alhajar, Sabtu (15/9).

Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan, masih menunggu arahan dari KPU RI.

"Kami tunggu perintah KPU RI dan apa pun instruksinya kami laksanakan, dan untuk kami sendiri siap akomodir putusan MA," ujar Otto, Jumat (14/9).

Menurut dia, pascaputusan MA maka nama Alhajar sebagai bacaleg Gerindra bisa dimasukkan dalam DCT.

"Mungkin nanti dimasukan dalam DCT pada 20 September, selanjutnya penilaian masyarakat saja. Sebab putusan MA adalah yang tertinggi, tidak ada lembaga lebih tinggi lagi," ujar Otto.

Ia menyebutkan, berkas yang diajukan Alhajar sebagai bacaleg memang sudah lengkap, tapi terganjal aturan mantan narapidana korupsi.

Baca: VIDEO - Bawaslu Tanggamus Putuskan Alhajar Syahdan Masuk DCS Bacaleg Pileg 2019

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved