Pileg 2019

Karut-marut Eks Koruptor Boleh Ikut Pileg 2019, Alhajar Pasrahkan pada Partai

Alhajar adalah satu-satunya bacaleg di Lampung yang tersandung aturan larangan eks koruptor jadi caleg.

Tribun Pekanbaru
Pileg 2019 

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, putusan MA merupakan hal yang sensitif.

Karena itu, KPU akan menunggu salinan putusan MA.

"Sampai sekarang kami belum terima putusan MA, jadi belum tahu detail putusannya. Karena ini masalah sensitif KPU RI harus hati-hati," ujar Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu.

Viryan mengatakan, pihaknya harus membahas putusan tersebut dalam rapat pleno.

Hal ini dikarenakan, untuk merevisi PKPU harus melalui uji publik hingga rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

Tak Otomatis Berlaku

Keputusan Mahakamah Agung (MA) membatalkan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak berlaku otomatis.

KPU memiliki batas waktu 90 hari untuk menjalankan atau mengabaikan putusan MA.

Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan, "Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum."

Adapun pengumuman daftar calon tetap (DCT) dijadwalkan pada 20 September.

Baca: Soal Alhajar, KPU dan Bawaslu Tanggamus Beda Keputusan

Berdasarkan Peraturan MA tersebut, KPU masih bisa menjalankan PKPU dengan tak memasukkan nama bacaleg eks koruptor dalam DCT.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan putusan MA.

"Memang kami punya wakti 90 hari untuk menindaklanjutinya. Jadi, prinsipnya ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan persoalan ini," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).

Viryan mengatakan, dalam waktu 90 hari bila belum dilakukan revisi terhadap peraturan KPU, maka aturan KPU masih tetap berlaku.

Menurut dia, KPU perlu berhati-hati dalam merevisi aturan KPU. Agar nantinya tidak ada permasalahan dari hasil revisi yang dilakukan.
"Selama belum dilakukan revisi, (aturan PKPU) masih belum berubah. Kami perlu cermat dalam melakukan penyesuaian di PKPU ini sehingga tidak menghasilkan permasalahan baru," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved