Pileg 2019
Karut-marut Eks Koruptor Boleh Ikut Pileg 2019, Alhajar Pasrahkan pada Partai
Alhajar adalah satu-satunya bacaleg di Lampung yang tersandung aturan larangan eks koruptor jadi caleg.
Viryan mengatakan, KPU belum menerima salinan putusan MA. Sehingga belum diketahui detail putusan tersebut.
Sebab, dalam PKPU, selain eks napi tipikor, larangan jadi caleg juga ditujukan pada mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.
"Apakah hanya napi tipikor yang dibatalkan? Kalau hanya tipikor, berarti mantan napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tidak bisa jadi caleg, korupsi boleh," kata Viryan.
Tanda di Surat Suara
Selain itu, Viryan menyebut ada beberapa opsi bila nantinya putusan MA tersebut dijalankan.
Di antaranya menandakan nama eks napi korupsi dalam surat suara.
Baca: Loloskan Alhajar ke DCS, Gerindra Tanggamus: Bawaslu Sudah Adil
"Salah satu opsinya itu nama caleg eks napi kotruptor ditandai, semangat yang kami jadikan dasar dalam PKPU itu mencari instrumen yang bisa memastikan, publik mengetahui keberadaan caleg tersebut," kata Viryan.
Tetapi, menurutnya, KPU tidak akan berspekulasi untuk mengambil keputusan. Sehingga KPU akan tetap menunggu dokumen resmi putusan MA.
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan segera mengirimkan salinan putusan MA mengenai hasil uji materi terhadap PKPU.
"Kan baru diputus. Ya, sesuai dengan aturan yang ada, nanti secepatnya (dikirim)," kata Abdullah. (*)