Pileg 2019
Karut-marut Eks Koruptor Boleh Ikut Pileg 2019, Alhajar Pasrahkan pada Partai
Alhajar adalah satu-satunya bacaleg di Lampung yang tersandung aturan larangan eks koruptor jadi caleg.
Desak Eksekusi
Terpisah, Ketua DPC Gerindra Tanggamus Mukhlis Basri menilai keputusan MA adalah yang terbaik.
Ia pun berharap KPU mengeksekusi putusan MA.
"Kami tunggu saja pelaksanaan keputusan MA oleh KPU Tanggamus, ini adalah yang terakhir," ujar Mukhlis.
Menurut dia, masuknya nama Alhajar sebagai caleg akan menambah perolehan suara Gerindra di Pileg 2019.
Senada, Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim mendesak KPU segera melaksanakan putusan MA.
Putusan MA dinilai telah menyelesaikan polemik eks koruptor yang maju di Pileg.
"Kalau sudah putusan MA, tidak ada lagi persoalan. KPU harus segera memasukkan ke DCT," kata Gunadi.
Menurut Gunadi, dari awal Gerindra yakin PKPU 18/2018 melanggar UU tentang Pemilu.
Karena itu, Gerindra tidak berusaha mengganti Alhajar meski KPU sudah mengeluarkan nama-nama mantan terpidana perkara korupsi dalam Pileg.
Gunadi mengatakan Pileg adalah ajang berkompetisi secara sehat.
Karena itu, waktunya bagi bacaleg untuk bekerja.
"Kenapa takut sama Alhajar. Mantan napi juga manusia, masa haknya dibatasi mau nyalon. Nanti juga kalau dihukum masyarakat tidak terpilih, jadi kita lihat saja nanti di 2019," ujarnya.
Sementara KPU Lampung juga belum melakukan upaya pascaputusan MA. KPU Lampung sebagai lembaga hierarkis menunggu putusan dari KPU RI.
Baca: Bawaslu Loloskan Alhajar ke DCS, KPU Tanggamus Pikir-pikir
"Belum (ada langkah-langkah), masih menunggu petunjuk dan perintah KPU RI. Karena KPU sebagai lembaga hierarki," kata Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, M Tio Aliansyah.