Kronologi Remaja 16 Tahun Bunuh Pemandu Karaoke, Siram Oli Setelah Ajak Berhubungan Intim

Wanita 25 tahun tersebut kemudian diketahui dibunuh seorang remaja berinisial D yang masih berusia 16 tahun.

Kolase Tribunnews.com/ TribunJateng.com
Korban bernama Ninin dan pelaku pembunuhan berinisial D. 

Meski demikian, upayanya tidak berhasil.

Dua hari usai penemuan mayat, pada Sabtu (15/9/2018) dini hari, D diringkus di rumahnya di Ngaliyan.

5. Pelaku tak melarikan diri

Setelah membunuh Ninin, D tak melarikan diri.

Remaja yang terkadang bekerja sebagai pengirim air galon tersebut, terus memantau media sosial sementara berdiam diri di rumah.

"Ya, lihat ada berita soal pembunuhan di SK apa nggak. Kalau ada dan dugaan tersangka sudah disebut, saya baru mau kabur," jelas D.

6. Pelaku tak bisa diancam hukuman seumur hidup

Ancaman hukuman mati atau seumur hidup tidak bisa digunakan dalam kasusnya karena D termasuk di bawah umur.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto menyebut, pihaknya bakal menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dalam menjerat D.

"Ada undang-undang perlindungan anak. Penanganannya beda, selain tidak bisa dikenakan hukuman maksimal, kami juga harus cepat melengkapi berkas sebelum 15 hari kerja," kata Donny.

Ia menyebut, barang bukti kuku, dan kondom bekas hubungan intim kini masih berada di laboratorium forensik.

Barang bukti yang sudah disita ialah sepeda motor, kaus, juga ponsel milik Ninin yang dikuasai tersangka. (tribunwow.com)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved