Tribun Pringsewu

Soal Instruksi Pecat PNS Napi Koruptor, Wabup Pringsewu Minta Masukan Baperjakat

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengungkapkan, ada tiga PNS napi koruptor di lingkungan Pemkab Pringsewu.

The Himalayan Times
Ilustrasi Koruptor 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Daerah Pringsewu masih meminta masukan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terkait status pegawai negri sipil (PNS) narapidana koruptor. Terutama terkait adanya instruksi pemecatan terhadap mereka.

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengungkapkan, ada tiga PNS napi koruptor di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Dua di antaranya berada di organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu lagi di kecamatan.

"Kita minta nanti Baperjakat memberikan masukan ke kita. Tahapannya nanti apa, prosedurnya seperti apa," ungkap Fauzi kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Senin, 17 September 2018.

Fauzi mengungkapkan, tiga PNS napi koruptor tersebut adalah mantan Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan Pringsewu Nashrul.

Baca: Pemkab Tanggamus Tunggu Data Resmi PNS Koruptor dari BKN

Ia terjerat kasus korupsi bantuan sapi Kelompok Tani Sidomakmur, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, pada 2011.

Kemudian, mantan Kepala Dinas Kominfo Pringsewu Sugesti. Ia tersandung korupsi bandwidth Pekon IT dan SKPD senilai Rp 467.936.000 pada APBD Perubahan Pringsewu 2015.

Satu lagi adalah Wasim, pegawai di Kecamatan Pardasuka. Wasim melakukan pungli sebesar Rp 250 ribu-Rp 500 ribu kepada warga Kecamatan Pardasuka yang ingin mendapatkan surat rekomendasi camat untuk izin HO, SITU, SIUP, dan TDP pada 2014-2015.

Sedangkan dua orang lagi sudah pindah, yakni mantan PPK Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM Pringsewu Ahyar dan mantan PPK Proyek Pembangunan RTH 2014 dan 2015 Arpho Riheru (54).

Baca: Jumlah PNS Koruptor di Tingkat Provinsi, DKI Peringkat Pertama, Lampung Peringkat Tiga

Dari catatan Tribun Lampung, Ahyar terjerat korupsi rehabilitasi los terbuka Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu tahun 2011 senilai Rp 237,6 juta.

Sedangkan Arpho tersandung korupsi pembangunan RTH Pekon Tulung Agung senilai Rp 487 juta.

Fauzi menuturkan, pihaknya tidak akan gegabah melakukan pemecatan.

Ia akan mengacu prosedur yang ada.

Oleh karena itu, dia mengajak BKD, Inspektorat, dan Baperjakat menentukan langkah-langkah. Sehingga ketika kepala daerah memutuskan langkah, sudah ada kajian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved