Pileg 2019
Alhajar Syahyan Akhirnya Sah Masuk DCT Pileg 2019
KPU Tanggamus akhirnya memasukkan nama Alhajar Syahyan dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pileg 2019.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kenapa takut sama Alhajar. Mantan napi juga manusia, masa haknya dibatasi mau nyalon. Nanti juga kalau dihukum masyarakat tidak terpilih, jadi kita lihat saja nanti di 2019," ujarnya.
Sementara KPU Lampung juga belum melakukan upaya pascaputusan MA. KPU Lampung sebagai lembaga hierarkis menunggu putusan dari KPU RI.
"Belum (ada langkah-langkah), masih menunggu petunjuk dan perintah KPU RI. Karena KPU sebagai lembaga hierarki," kata Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, M Tio Aliansyah.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, putusan MA merupakan hal yang sensitif.
Karena itu, KPU akan menunggu salinan putusan MA.
"Sampai sekarang kami belum terima putusan MA, jadi belum tahu detail putusannya. Karena ini masalah sensitif KPU RI harus hati-hati," ujar Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu.
Viryan mengatakan, pihaknya harus membahas putusan tersebut dalam rapat pleno.
Hal ini dikarenakan, untuk merevisi PKPU harus melalui uji publik hingga rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.
Tak Otomatis Berlaku
Keputusan Mahakamah Agung (MA) membatalkan aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak berlaku otomatis.
KPU memiliki batas waktu 90 hari untuk menjalankan atau mengabaikan putusan MA.
Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan, "Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim ke Badan atau Pejabat Usaha Tata Negara, yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum."
Baca: Besok Penetapan DCT Pileg 2019, Bagaimana Nasib Alhajar Syahyan?
Adapun pengumuman daftar calon tetap (DCT) dijadwalkan pada 20 September.
Berdasarkan Peraturan MA tersebut, KPU masih bisa menjalankan PKPU dengan tak memasukkan nama bacaleg eks koruptor dalam DCT.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan putusan MA.
"Memang kami punya wakti 90 hari untuk menindaklanjutinya. Jadi, prinsipnya ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam memutuskan persoalan ini," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).
Viryan mengatakan, dalam waktu 90 hari bila belum dilakukan revisi terhadap peraturan KPU, maka aturan KPU masih tetap berlaku.
Menurut dia, KPU perlu berhati-hati dalam merevisi aturan KPU. Agar nantinya tidak ada permasalahan dari hasil revisi yang dilakukan.
"Selama belum dilakukan revisi, (aturan PKPU) masih belum berubah. Kami perlu cermat dalam melakukan penyesuaian di PKPU ini sehingga tidak menghasilkan permasalahan baru," tuturnya.
Viryan mengatakan, KPU belum menerima salinan putusan MA. Sehingga belum diketahui detail putusan tersebut.
Sebab, dalam PKPU, selain eks napi tipikor, larangan jadi caleg juga ditujukan pada mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.
"Apakah hanya napi tipikor yang dibatalkan? Kalau hanya tipikor, berarti mantan napi kejahatan seksual dan bandar narkoba tidak bisa jadi caleg, korupsi boleh," kata Viryan.
Tanda di Surat Suara
Selain itu, Viryan menyebut ada beberapa opsi bila nantinya putusan MA tersebut dijalankan.
Di antaranya menandakan nama eks napi korupsi dalam surat suara.
"Salah satu opsinya itu nama caleg eks napi kotruptor ditandai, semangat yang kami jadikan dasar dalam PKPU itu mencari instrumen yang bisa memastikan, publik mengetahui keberadaan caleg tersebut," kata Viryan.
Tetapi, menurutnya, KPU tidak akan berspekulasi untuk mengambil keputusan. Sehingga KPU akan tetap menunggu dokumen resmi putusan MA.
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan segera mengirimkan salinan putusan MA mengenai hasil uji materi terhadap PKPU.
"Kan baru diputus. Ya, sesuai dengan aturan yang ada, nanti secepatnya (dikirim)," kata Abdullah. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/alhajar-syahyan_20180920_215810.jpg)