Tribun Tanggamus

11 Tahun Tak Punya Anak, Brigadir Wahidin Bahagia Dipercaya Adopsi Bayi Dibuang

Kehadiran bayi yang kini berusia 15 hari tersebut seolah telah menjawab keinginannya memiliki anak.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Brigadir Wahidin bersama istri dan anak adopsinya. 

Setelah itu diterbitkan surat keputusan bersama Uspika, surat berita acara pemeriksaan Polsek Pulau Panggung atas temuan bayi, dan surat penyerahan.

Itulah yang jadi dasar hukum Wahidin berhak mengadopsi bayi tersebut. 

Ke depan, Wahidin berencana membuat surat hak adopsi anak ke notaris.

Ia juga akan mengurus kartu keluarga (KK) ke Disdukcapil. 

Wahidin mengaku, selama ini juga sudah berupaya mendapatkan anak asuh. Namun, selalu berhasil.

Upaya itu dimulai saat kerabatnya di Jakarta mengabarkan ada anak yang ditelantarkan orangtuanya. 

"Saat itu kami sudah senang, sudah menyiapkan segala perlengkapan. Tapi ternyata suami saudara saya itu tidak memberi, karena suaminya juga sayang dengan anak itu. Akhirnya batal dapatkan anak," ujar Wahidin. 

Selama ini, Wahidin juga meminta tolong kepada kerabatnya yang bekerja di rumah sakit jika mendapat informasi ada orangtua bayi kurang mampu dan anaknya boleh diadopsi.

Baca: Diadopsi Keluarga Belanda 40 Tahun Lalu, Pria Ini Bertemu Ibu Kandungnya di Pringsewu

Namun, upaya itu juga tidak membuahkan hasil.  

Wahidin mengaku selama mengasuh bayi tersebut tidak ada kendala berarti.

Si bayi memang sempat meminum air ketuban ibunya.

Namun, setelah diperiksa ke dokter dan diberi obat, kondisinya sudah membaik. 

"Sekarang ini sudah bisa respons. Sudah bisa mengangkat tangan, kaki. Matanya juga sudah bisa lirik kanan-kiri. Merespons kalau mendengar suara," terang Wahidin. 

Setelah lebih dari dua pekan merawat bayi tersebut, ia mengaku mulai memahami perilaku bayi.

Soal nama, Wahidin mengaku sudah mempersiapkannya, yakni Alde Baran Zain.

Alde Baran bermakna bintang paling terang di antara bintang.

Sedangkan Zain adalah gabungan nama Wahidin dan Haniza. 

"Untuk pemberian nama resmi saat akikah, 40 hari usianya. Nanti juga pihak Uspika, puskesmas, dan lainnya minta diundang," ujar Wahidin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved