Tribun Lampung Utara
Tukar Setoran Rp 2 Juta dengan Uang Palsu, 2 Karyawan Toko Diciduk Polsek Bukit Kemuning
Astuti mengaku uang palsu tersebut merupakan sisa dari yang diedarkan suaminya, Candra, yang merupakan narapidana kasus peredaran uang palsu.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BUKIT KEMUNING - Anggota Reskrim Polsek Bukit Kemuning mengamankan tiga orang yang kedapatan memiliki uang palsu, Kamis, 4 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 WIB.
Satu di antaranya adalah seorang ibu rumah tangga, yakni Astuti Indriyani (25), warga Gunung Labuhan, Way Kanan.
Sedangkan dua lainnya yakni Gunawan alias Wawan (22), warga Bukit Kemuning, dan Aji (22), warga Fajar Bulan, Way Kanan.
Mereka tercatat sebagai karyawan di sebuah toko kosmetik di Bukit Kemuning.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 2 juta.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Ipda A Madjid menuturkan, Gunawan dan Aji ditangkap setelah ada laporan dari pemilik toko.
Baca: Beli Narkoba Jenis Sabu, Sopir Bus Diduga Gunakan Uang Palsu
Keduanya menggunakan modus menukar uang tagihan dari konsumen dengan uang palsu. Lalu, uang palsu sebesar Rp 2 juta itu mereka setor ke kasir toko.
Saat itulah, kasir melihat ada kejanggalan pada uang setoran tersebut. Ia pun langsung memberitahukannya kepada pemilik toko.
Selanjutnya, pemilik toko melapor ke Polsek Bukit Kemuning.
”Pelaku menagih uang setoran dari konsumen, lalu menukarnya dengan uang palsu dan menyetorkannya ke kasir," ujarnya di Polsek Bukit Kemuning, Kamis, 4 Oktober 2018.
Mendapati laporan itu, jajaran Polsek Bukit Kemuning langsung melakukan penyelidikan. Keduanya ditangkap di toko tempatnya bekerja.
Baca: Ditangkap karena Sabu, Sopir Bus Trans Lampung Malah Kedapatan Bawa Uang Palsu Rp 1,9 Juta
Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa uang palsu tersebut didapat dari Astuti.
Untuk menangkap Astuti, polisi melakukan penyamaran.
Saat bertemu di Pasar Bukit Kemuning, polisi langsung menciduknya dan dibawa ke polsek.
"Kini para pelaku berikut barang bukti masih diamankan di mapolsek guna penyidikan selanjutnya," ujarnya.
Madjid mengaku di wilayah hukumnya kerap ditemukan peredaran upal.
Namun, baru kali ini kasusnya dapat terungkap.
"Yang jelas ketara kertasnya. Kalau uang asli sedikit kasar. Yang ini (upal) licin kertasnya," jelasnya.
Ia mengatakan, ketiganya akan dijerat pasal 244 subsider pasal 245 KUHPidana yang ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca: Tangkap Penyalahguna Narkoba, Polisi Dapati Segepok Uang Palsu
Madjid mengimbau warga untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu.
Jika mendapati uang dicurigai palsu, segera laporkan ke pihak berwajib.
Astuti mengaku uang palsu tersebut merupakan sisa dari yang diedarkan suaminya, Candra, yang merupakan narapidana kasus peredaran uang palsu.
"Saya nemu di belakang rumah. Saya tukarkan uang palsu Rp 2 juta dengan uang asli Rp 1,5 juta," ujarnya.
Gunawan, tersangka lainnya, mengaku menukarkan uang palsu karena masalah ekonomi. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video